SERAYUNEWS – Nama Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sempat dikenal sebagai salah satu pejabat berintegritas di pemerintahan. Kenapa divonis 4,5 tahun?
Namun, belakangan, ia justru menjadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena tersangkut kasus korupsi.
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Putusan ini muncul setelah rangkaian persidangan kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI yang menyeret nama Tom sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang diduga tidak transparan dan merugikan negara.
Tom, sebagai pejabat yang saat itu menjabat di Kementerian Perdagangan, dianggap melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengambilan keputusan terkait kuota dan mekanisme impor gula.
Hakim menilai Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan bersama-sama atau oleh orang yang memberi perintah.
Meskipun tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi, Tom dinilai tetap memiliki andil besar dalam kerugian negara. Kerugian akibat kebijakan impor ini disebut jaksa mencapai Rp 578 miliar.
Ini menjadi alasan mengapa tuntutan terhadapnya tergolong berat, meskipun pada akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, pada persidangan tanggal 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa juga meminta Tom membayar denda sebesar Rp750 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Namun, majelis hakim akhirnya hanya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta (dengan kurungan pengganti 6 bulan jika tidak dibayar).
Alasan peringan yang diberikan oleh hakim adalah bahwa Tom belum pernah dihukum dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. Namun, ada pula sejumlah hal yang memberatkan.
Hakim menilai Tom telah mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, serta mengabaikan hak masyarakat dapat gula dengan harga yang wajar dan terjangkau.
Menariknya, meski dinyatakan bersalah, Tom Lembong tidak dibebankan uang pengganti, sebab tidak ada bukti bahwa ia menerima uang secara langsung.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook milik Tom yang sebelumnya sempat disita selama proses penyidikan.
Ini menjadi salah satu indikasi bahwa pengadilan mengakui posisi Tom lebih pada level kebijakan dan kelalaian prosedural, bukan sebagai pelaku yang memperkaya diri sendiri.
Tom Lembong bukanlah tokoh baru dalam dunia pemerintahan dan bisnis Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
Kemudian juga dipercaya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Tom dikenal sebagai seorang profesional di bidang keuangan dan investasi.
Ia lulusan dari Harvard dan memiliki pengalaman panjang di sektor swasta, termasuk perbankan dan konsultan ekonomi.
Figur Tom sempat dielu-elukan sebagai salah satu menteri muda progresif yang membawa pendekatan rasional dalam mengelola kebijakan perdagangan.
Namun, kasus ini menjadi noda yang mencoreng reputasi panjangnya di mata publik.***