SERAYUNEWS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi melarang keras model perpeloncoan dan penggunaan atribut yang aneh dan tidak mendidik dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan tersebut dimulai Senin (14/7/2025) bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran baru.
“MPLS akan mulai Senin 14 Juli 2025. Kami larang keras ada model perpeloncoan, lalu penggunaan atribut yang aneh dan tidak mendidik. Kami tidak izinkan itu,” kata Tri Gunawan.
Ia menjelaskan, MPLS bukan ajang perpeloncoan siswa baru melainkan pengenalan lingkungan sekolah. Meliputi pengenalan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga/struktur sekolah, fasilitas sekolah.Lalu kegiatan- kegiatan yang ada di sekolah, sarana prasarana sekolah dan pengenalan terhadap materi pembelajaran yang ada di sekolah.
“Kami sudah sejak jauh hari sebelumnya memberikan rambu-rambu MPLS,” katanya.
Ia menuturkan, MPLS ini boleh berisi kegiatan pembentukan perangkat kelas sampai dengan pengenalan pendidikan karakter seperti baris berbaris, serta penanaman jiwa korsa dan lainnya.
“Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada perpeloncoan atau kegiatan yang memberatkan dan membahayakan bagi murid baru,” tegasnya.
Tri Gunawan menegaskan, ketika menemukan bukti ada perpeloncoan, maka akan mendapat teguran keras dan menjadi catatan bagi sekolah bersangkutan. Karenanya, kepada semua panitia, mulai dari guru, siswa/OSIS wajib mematuhi aturan yang ada. Masih banyak cara yang lebih santun dan mendidik kepada siswa baru untuk melatih mental mereka.
Karena mereka akan bersama juga dalam satu sekolah dan berinteraksi sama dengan semua siswa sebelumnya. “MPLS bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Murid baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua calon peserta MPLS,” tegasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.Surat bernomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2025/2026. Panduan pelaksanaan MPLS Ramah itu untuk memastikan masa orientasi murid baru berlangsung tanpa kekerasan, perpeloncoan, atau praktik tak mendidik lainnya.