KIP Kuliah 2024 Jalur SNBT Dibuka 21 Maret 2024, Cek Pendaftarannya

Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SNBT/Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemendikbud RI

SERAYUNEWS – Salah satu program beasiswa yang dinantikan calon mahasiswa 2024 adalah KIP Kuliah. Pemerintah masih memberikan bantuan beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa.

Salah satunya dibuka KIP Kuliah 2024 untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur SNBT dibuka hari Kamis, 21 Maret 2024.

Sebagai informasi, SNBT adalah seleksi masuk perguruan tinggi yang menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai komponen penilaiannya.

Pendaftarannya akan dibuka sampai 5 April 2024 pukul 15.00 WIB mendatang. Bagi calon mahasiswa yang berminat mendapatkan beasiswa kuliah dari pemerintah bisa segera mempersiapkan diri dan lakukan pendaftaran sesuai jadwal.

Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT

  • Merujuk pada pedoman KIP Kuliah, berikut ini syarat dan ketentuannya:
  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  • Siswa dinyatakan lulus seleksi di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah 2024/Tangkapan layar YouTube Puslapdik Kemdikbud

Syarat lainnya:

Ada juga syarat lainnya bagi penerima KIP Kuliah 2024. Peserta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen, meliputi:

  1. Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

4. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Bukti Lainnya:

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan ketentuan berikut ini:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

***