
SERAYUNEWS – Ketegangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon dengan sembilan perangkatnya semakin memanas seiring munculnya temuan dana mencurigakan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) eks tanah bengkok. Sebuah angka fantastis senilai Rp438 juta mendadak muncul di kas desa, memicu tanda tanya besar terkait transparansinya.
Kronologi bermula pada 17 Desember 2025, saat kas desa menerima setoran Rp330 juta dengan keterangan PAD Eks Tanah Bengkok. Dana ini disetorkan oleh Kaur Keuangan pasca diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan II.
“Uang Rp330 juta itu PAD dari eks tanah bengkok yang akhirnya dikembalikan ke kas desa,” ujar Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, H. Djoko Susanto SH, Minggu (21/12/2025).
Namun, kecurigaan menguat ketika muncul setoran tambahan sebesar Rp438 juta yang asal-usulnya tidak jelas. “Dana ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan perangkat desa karena tidak tercatat dalam data resmi,” tegas Djoko.
Secara kalkulasi, total PAD desa tersebut semestinya hanya berkisar di angka Rp256 juta. Dari nilai tersebut, Ketua BPD baru menyetorkan Rp153 juta hasil penjualan sawah bengkok, sementara sisanya masih tertahan. Selisih angka yang mencolok ini mengindikasikan adanya carut-marut administrasi atau potensi pelanggaran hukum.
Riski Maria Ulfa, selaku Kaur Keuangan, hingga kini masih bungkam saat dikonfirmasi mengenai sumber dana tersebut. Di sisi lain, kuasa hukum sembilan perangkat desa, Ananto Widagdo, memilih untuk menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak kepolisian.
“Kami fokus pada proses lidik Polresta Banyumas, gih mas. Ditunggu prosesnya saja,” ujarnya.