SERAYUNEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono. Terbaru pada Senin (25/8/2025), KPK memeriksa dua saksi asal Purwokerto.
Dari rilis KPK dua saksi yang diperiksa berinisial SP dan EP. Keduanya diperiksa di gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dari dua saksi tersebut KPK akan meminta keterangan terkait dugaan korupsi yang menyeret Ma’ruf Cahyono.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. Dugaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Ma’ruf juga telah dicegah Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan itu berlaku dari 10 Juni 2025 sampai 10 Desember 2025.
Dengan pencegahan tersebut otomatis Ma’ruf Cahyono tidak bisa bepergian keluar negeri. Sudah menjadi ketentuan pada umumnya, para tersangka kasus hukum akan dicegah keluar negeri.
Nama Ma’ruf Cahyono pada beberapa waktu lalu sempat populer di Banyumas. Sebab, balihonya banyak tersebar di Banyumas dan bahkan di Cilacap.
Kemudian, Ma’ruf sempat ramai dikabarkan akan maju dalam kontestasi Pilkada Banyumas akhir tahun lalu. Bahkan dia sudah hampir pasti maju sebagai calon Bupati Banyumas. Namun di detik-detik terakhir parpol yang mengusung Ma’ruf pindah haluan.
Alhasil Pilkada Banyumas tahun lalu hanya diikuti satu pasangan calon yakni Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti. Pasangan tersebut pun menang Pilkada Banyumas karena unggul suara atas kotak kosong.