SERAYUNEWS– Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) kembali menggelar Operasi Patuh secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Tengah dengan nama Operasi Patuh Candi 2025.
Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Korlantas Polri menerapkan tiga pendekatan utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh, yaitu pre-emptif, preventif, dan represif.
Pendekatan pre-emptif dan preventif menyasar edukasi langsung kepada masyarakat, seperti dialog bersama komunitas pengguna jalan dan kampanye keselamatan melalui kegiatan santai seperti “ngopi bareng”.
Sementara itu, pendekatan represif dilakukan dengan penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Operasi Patuh 2025 merupakan program nasional tahunan Korlantas Polri yang melibatkan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Setiap daerah memberikan nama lokal sesuai wilayah, misalnya:
Operasi ini menggandeng berbagai pihak seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan komunitas masyarakat, demi menciptakan sinergi dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Dalam Operasi Patuh 2025, Polri menyoroti delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang paling sering menjadi penyebab kecelakaan. Tujuh di antaranya menjadi prioritas penindakan di banyak wilayah, termasuk Jawa Tengah dan DIY:
Polisi akan tetap memberlakukan tilang manual, terutama untuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), seperti helm tidak standar atau plat nomor tidak terlihat.
Operasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mendidik masyarakat agar sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Berikut kriteria sepeda motor yang berpotensi terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025:
1. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Pengendara dan penumpang yang tidak memakai helm berstandar SNI akan langsung ditilang. Helm SNI wajib digunakan untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan. Helm tidak standar, seperti helm cetok atau tidak berlabel SNI, dianggap tidak layak dan berisiko tinggi.
2. Plat Nomor Tidak Terlihat atau Tidak Sesuai
Sepeda motor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di tempat seharusnya, atau menggunakan plat nomor palsu dan model variasi, juga menjadi sasaran penindakan. Petugas akan menilang motor dengan plat buram, tertutup, tidak sesuai warna, atau menggunakan font tidak resmi.
3. Melawan Arus Lalu Lintas
Banyak pengendara motor yang masih nekat melawan arus demi menghemat waktu, terutama di jalan-jalan kecil. Petugas akan menindak tegas pelanggaran ini karena sangat membahayakan pengguna jalan lain.
4. Berboncengan Lebih dari Dua Orang
Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang dianggap melanggar kapasitas kendaraan. Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan karena mengganggu keseimbangan motor.
5. Kendaraan Tidak Lengkap (Tanpa Spion, Lampu Mati, Knalpot Brong)
Motor yang tidak memenuhi kelengkapan teknis standar, seperti:
– Tanpa spion,
– Lampu utama atau lampu belakang mati,
– Menggunakan knalpot brong (bising),
akan langsung ditilang.
Petugas juga akan menindak motor yang menggunakan aksesori berlebihan atau mencopot bagian-bagian penting yang diwajibkan oleh Undang-Undang Lalu Lintas.
6. Menggunakan HP Saat Berkendara
Penggunaan ponsel sambil mengendarai motor sangat berbahaya dan termasuk pelanggaran serius. Petugas akan langsung menilang pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat motor berjalan.
7. Pengendara di Bawah Umur
Operasi Patuh juga menyasar pelanggaran oleh pengendara di bawah umur, yang umumnya belum memiliki SIM. Petugas akan memberikan sanksi bagi pelajar atau anak-anak yang nekat membawa motor di jalan raya.
8. Tidak Bisa Menunjukkan STNK dan SIM
Pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki STNK dan SIM aktif akan dikenai sanksi tilang. Pastikan Anda membawa kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum bepergian.
Selama operasi, petugas tetap memberlakukan tilang manual, terutama untuk pelanggaran yang tidak terpantau oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), seperti:
1. Helm tidak SNI,
2. Plat nomor variasi,
3. Modifikasi ilegal.
Sementara itu, pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, dan penggunaan HP akan tercatat secara otomatis melalui kamera ETLE yang tersebar di beberapa titik.
Operasi Patuh Candi 2025 menjadi pengingat penting bagi pengendara sepeda motor untuk selalu:
1. Melengkapi kendaraan sesuai standar,
2. Menggunakan perlengkapan keselamatan,
3. Membawa surat-surat resmi.
Dengan mengikuti aturan lalu lintas, Anda tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga berkontribusi menciptakan jalan yang lebih aman untuk semua pengguna. Operasi Patuh Candi 2025 menjadi momentum penting bagi pengendara di Jawa Tengah untuk lebih disiplin di jalan.
Dengan jadwal operasi berlangsung hingga 27 Juli 2025, pengendara diimbau menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Hindari tujuh pelanggaran utama agar terhindar dari tilang dan kecelakaan.