SERAYUNEWS – Sebuah video pendek yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, baru-baru ini memicu kekhawatiran publik.
Video tersebut menyebut bahwa pemerintah Jepang akan menghentikan penerimaan tenaga kerja asal Indonesia dan mulai memasukkan Indonesia ke daftar blacklist pekerja asing mulai tahun 2026.
Klaim tersebut sontak membuat geger warganet, terutama mereka yang tengah menempuh pendidikan atau pelatihan kerja untuk berkarier di Jepang.
Unggahan viral ini berasal dari akun TikTok @isuul14 dan hingga kini telah ditonton lebih dari 4 juta kali dengan ratusan ribu likes.
Dalam videonya, disebutkan bahwa “tahun 2026 jadi kesempatan terakhir bagi warga Indonesia untuk bekerja di Jepang”.
Reaksi netizen pun bermunculan, mulai dari ungkapan kecewa hingga kecemasan mendalam atas masa depan mereka yang telah bersiap merantau ke Negeri Sakura.
Beberapa komentar bahkan menyoroti nasib para calon pekerja yang masih dalam tahap pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Mereka khawatir, meski tidak benar-benar diblokir, aturan masuk ke Jepang bakal diperketat sebagai imbas dari isu yang beredar ini.
Namun, kabar tersebut langsung diluruskan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
Melalui pernyataan resmi, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang terkait rencana blacklist terhadap pekerja Indonesia.
KBRI juga memastikan bahwa pemerintah Jepang masih membuka kesempatan luas bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Hubungan kerja sama antar kedua negara dalam bidang ketenagakerjaan terus dijaga dan diperkuat melalui forum-forum konsultatif secara berkala.
Spekulasi mengenai kemungkinan blacklist ini dipicu oleh meningkatnya laporan kasus kriminal yang melibatkan warga negara Indonesia di Jepang, salah satunya tindak pencurian.
Pihak KBRI tidak membantah adanya laporan dari otoritas Jepang terkait beberapa pelanggaran hukum tersebut, namun menegaskan bahwa semua kasus telah ditangani sesuai hukum yang berlaku di Jepang.
Sementara itu, untuk isu-isu lain yang sempat viral seperti aktivitas latihan bela diri di ruang publik yang disebut-sebut mengganggu kenyamanan masyarakat Jepang, KBRI menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima laporan resmi dari otoritas setempat terkait kejadian tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Jepang menegaskan komitmennya dalam menjaga hubungan baik antara kedua negara, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.
KBRI secara aktif bekerja sama dengan pihak keamanan dan otoritas Jepang demi menciptakan situasi yang kondusif bagi seluruh WNI di sana.
KBRI juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia di Jepang untuk senantiasa mematuhi hukum dan menghormati budaya setempat.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
Kabar viral di media sosial, meski cepat menyebar, tetap perlu diverifikasi kepada sumber resmi agar tidak menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.***