
SERAYUNEWS – Mulai Juli 2026, turis ke Jepang wajib bayar pajak Rp320 ribu sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah dalam mengendalikan lonjakan wisatawan mancanegara.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan sektor pariwisata yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tekanan akibat fenomena overtourism di sejumlah destinasi populer.
Pemerintah Jepang resmi menaikkan pajak keberangkatan bagi wisatawan asing dari sebelumnya 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang. Jika dikonversikan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp322 ribu per wisatawan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kenaikan pajak tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengatur arus wisatawan sekaligus meningkatkan kualitas layanan di sektor pariwisata.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah Jepang untuk menciptakan pertumbuhan pariwisata yang lebih berkelanjutan.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga pada dampak terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Jepang menunjukkan peningkatan signifikan.
Salah satu indikatornya terlihat dari wisatawan asal Amerika Serikat yang mengalami kenaikan hingga 15 persen pada Februari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan tersebut membawa dampak langsung pada sejumlah destinasi wisata, terutama yang terkenal dengan keindahan alam dan budaya.
Salah satu contohnya terjadi di Fujiyoshida, yang terpaksa membatalkan festival bunga sakura akibat masalah dari wisatawan.
Kemacetan, penumpukan sampah, hingga terganggunya aktivitas warga menjadi beberapa persoalan yang muncul.
Fenomena ini menjadi gambaran nyata bahwa pertumbuhan pariwisata yang tidak terkendali dapat berdampak negatif jika tidak diantisipasi dengan kebijakan tepat.
Selain menaikkan pajak, pemerintah Jepang juga tengah menyiapkan berbagai langkah pendukung untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata.
Salah satunya adalah rencana penerapan sistem Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA). Sistem ini mempermudah proses masuk wisatawan sekaligus meningkatkan aspek keamanan.
Wisatawan asing nantinya wajib melakukan pendaftaran secara daring sebelum keberangkatan, dengan biaya sekitar 3.000 yen.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan kewajiban pengajuan visa kunjungan jangka pendek secara online untuk masa tinggal hingga 90 hari.
Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum berlaku secara resmi.
Dana dari kenaikan pajak wisatawan akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari peningkatan fasilitas bandara, perbaikan sistem transportasi, hingga penyediaan layanan informasi multibahasa.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana mengembangkan destinasi wisata baru di luar kota-kota utama untuk mengurangi beban kunjungan di lokasi populer.
Di tingkat daerah, pemerintah Jepang juga memperluas penerapan pajak akomodasi. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada masing-masing kota atau prefektur untuk menentukan tarif pajak hotel sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Hingga awal 2026, setidaknya 20 wilayah telah menerapkan atau menyetujui kebijakan tersebut. Besaran pajak bervariasi, mulai dari 100 hingga 500 yen per orang per malam, tergantung pada harga penginapan.
Penginapan dengan tarif rendah akan membayar pajak lebih kecil, sementara hotel dengan harga lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih besar.
Skema ini lebih adil karena menyesuaikan dengan kemampuan wisatawan sekaligus tekanan masing-masing daerah.***