SERAYUNEWS- Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki banyak aturan sakral, terutama saat berada dalam kondisi ihram.
Namun, masih banyak jemaah yang belum memahami secara utuh larangan-larangan ihram. Jika dilanggar, konsekuensinya bukan hanya mengurangi kesempurnaan ibadah, tetapi juga dikenai sanksi berupa Dam Isa’ah (denda pelanggaran ihram).
Melansir keterangan di Instagram Kementerian Agama RI, berikut informasi lengkap mengenai pelanggaran larangan ihram yang bisa kena Dam, dan jemaah Haji wajib tahu.
Dam adalah denda yang dikenakan kepada jemaah haji atau umrah karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ibadah, baik disengaja maupun tidak.
Dalam konteks pelanggaran ihram, dam yang dikenakan disebut Dam Takhyir, yang artinya jemaah diberi pilihan untuk menebus pelanggarannya dengan salah satu dari tiga bentuk pembayaran dam.
Berdasarkan ketentuan fikih haji dan panduan resmi dari Kementerian Agama RI, berikut adalah daftar pelanggaran saat ihram yang jika dilakukan akan dikenai Dam Takhyir:
Jika jemaah melakukan salah satu dari pelanggaran di atas, maka harus menunaikan Dam Takhyir, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk denda berikut:
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mempelajari secara seksama aturan seputar ihram dan bertanya kepada petugas pembimbing ibadah jika masih merasa ragu.
Selain itu, apabila jemaah membutuhkan informasi tambahan atau mengalami kendala selama menjalankan ibadah haji 1446 H/2025 M, dapat menghubungi nomor layanan resmi PPIH Arab Saudi di +966 5035 00017.
Ibadah haji ini merupakan perjalanan spiritual yang suci dan harus dilakukan sesuai tuntunan syariat. Dengan memahami larangan ihram dan sanksi dam yang menyertainya, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.
Ingat, langgar larangan ihram, kena dam! Mari waspada dan ibadah dengan benar agar meraih predikat haji mabrur.