SERAYUNEWS – Nasib nahas RD (39) alami, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
Hanya karena meninggalkan teras rumah sebentar untuk mengambil ponsel, burung murai batu seri F miliknya senilai Rp15 juta lenyap kena gondol maling.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, RD sedang mengeluarkan beberapa burung peliharaan ke teras rumah.
Namun saat ia masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel, salah satu burung kesayangannya hilang.
RD sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu, Polresta Cilacap.
Unit Reskrim Polsek Nusawungu langsung bergerak. Polisi memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada GS (18), pemuda asal Kecamatan Adipala. Polisi menangkap GS pada 4 Juni 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka setelah bukti-bukti memperkuat keterlibatannya.
“Kami tindaklanjuti laporan warga dengan serius. Dari penyelidikan awal, kami berhasil menemukan dua alat bukti yang sah. Sehingga pelaku langsung jadi tersangka,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
Dalam pemeriksaan, GS mengaku mencuri burung dari teras rumah korban, lalu membuang sangkarnya di jalan. Hasil penjualan burung dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti meliputi:
Atas perbuatannya, pelaku kena jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga hewan peliharaan bernilai tinggi. Pemasangan CCTV juga jadi langkah pencegahan tindak kejahatan.
Masyarakat harap segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam.
Dengan sinergi antara polisi dan warga, keamanan lingkungan bisa tetap terjaga dan kejadian serupa bisa dicegah.