SERAYUNEWS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga belum menetapkan waktu pelaksanaan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyatakan, usulan perubahan dari enam hari menjadi lima hari sekolah masih dalam proses pengkajian oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga.
“Pengkajian dilakukan dari sisi teknis serta relevansinya dengan kondisi Purbalingga. Untuk target waktunya kapan dilaksanakan 5 hari skeolah, belum ditentukan,” katanya dalam sebuah kesempatan, Senin (14/7/2025).
Ketika didesak apakah akan dimulai awal tahun 2026, Wabup Dimas menjawab, kemungkinan bisa. “Tapi tidak menutup kemungkinan juga diundur, karena masih terus kami kaji,” ujarnya.
Saat ini, tim kajian Dindikbud telah melakukan studi banding ke Kabupaten Banyumas, salah satu daerah di wilayah Banyumas Raya yang telah menerapkan sistem lima hari sekolah, bersama Kabupaten Cilacap. Adapun Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara masih dalam tahap kajian.
Di sisi lain, gelombang usulan lima hari sekolah juga muncul di berbagai daerah di Jawa Tengah. Terbaru, PGRI Kabupaten Purworejo mengusulkan penerapan lima hari sekolah untuk TK, SD, dan SMP, dengan dukungan hasil survei dari guru dan masyarakat. Usulan ini bertujuan memberi waktu lebih banyak bagi anak untuk bersama keluarga, mengingat pendidikan bermula dari rumah.
Penyesuaian waktu belajar dalam usulan tersebut adalah hingga pukul 13.20 WIB untuk SD dengan tambahan waktu 35 menit, dan 13.25 WIB untuk SMP dengan tambahan 40 menit. Dasar hukum usulan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Untuk diketahui, sistem lima hari sekolah untuk jenjang SMA dan SMK di Jawa Tengah telah diberlakukan secara serentak sejak tahun pelajaran 2015/2016 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 420/006752/2015.
Selanjutnya sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah lebih dulu menerapkan lima hari sekolah untuk pendidikan dasar dan menengah antara lain: Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Rembang, dan Kota Semarang dan beberapa daerah lainnya.