SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang link download fatwa MUI sound horeg haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram apabila dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan.
Fatwa tersebut merespons keresahan masyarakat yang belakangan ini makin meningkat akibat maraknya penggunaan sound horeg, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Sound horeg adalah sistem pengeras suara berdaya sangat tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai acara keramaian, seperti pawai, pesta rakyat, atau ajang battle sound.
Biasanya dipasang di atas truk, sound ini menghasilkan dentuman bass yang sangat kuat, hingga mencapai tingkat kebisingan 120–135 desibel (dB).
Angka ini jauh di atas ambang batas aman 85 dB menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Tidak mengherankan jika masyarakat mulai mengeluhkan dampak dari suara yang terlalu keras ini, baik dari sisi kesehatan, kenyamanan, hingga keamanan lingkungan.
Latar belakang lahirnya fatwa ini dimulai dari Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, pada akhir Juni 2025. Dalam forum tersebut, para ulama, tokoh masyarakat, hingga tenaga medis THT berdiskusi tentang bahaya penggunaan sound horeg yang berlebihan. Hasil kajian tersebut kemudian disahkan MUI Jawa Timur pada 12 Juli 2025 dan diumumkan melalui akun resmi Instagram @muijat1m.
KH Muhib Aman Ali, Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU, menyampaikan bahwa sound horeg bukan sekadar persoalan kebisingan, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ia menyoroti sejumlah acara yang menggunakan sound horeg sering disertai dengan joget yang tidak pantas, pergaulan bebas, bahkan konsumsi minuman keras. Semua ini dinilai sebagai bentuk kemungkaran yang tidak sejalan dengan nilai-nilai moral dan agama, terlebih jika disaksikan anak-anak dan remaja.
MUI Jatim mendasarkan fatwanya pada tiga hal utama. Pertama adalah gangguan kesehatan dan keselamatan. Suara dengan intensitas tinggi tersebut berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran permanen, insomnia, stres, hingga risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Selain itu, getaran dari sound horeg juga dilaporkan telah merusak rumah warga, seperti kaca pecah hingga genting lepas.
Kedua, banyak aktivitas yang dianggap melanggar syariat seperti berjoget secara vulgar, campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas, serta pesta minuman keras. Aktivitas ini disebut sebagai “munkarat” atau bentuk kemungkaran dalam pandangan agama.
Ketiga, kegiatan seperti “battle sound” dianggap sebagai pemborosan yang tidak memiliki manfaat jelas. Pengeluaran untuk perlombaan adu keras suara ini dinilai berlebihan dan tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bahkan kerap memicu konflik antar kelompok.
MUI Jatim menegaskan bahwa fatwa ini bukan upaya untuk mematikan industri penyewaan sound system, melainkan bentuk pengingat agar teknologi digunakan secara bijak dan tidak melanggar hak masyarakat lain.
Hak untuk berekspresi di ruang publik tetap dijamin, namun tidak boleh mengorbankan ketertiban dan kesehatan lingkungan.
Sebagai referensi, MUI Jatim telah merilis dokumen PDF resmi fatwa haram penggunaan sound horeg, yang bisa diakses oleh masyarakat luas melalui tautan berikut:
https://docs.google.com/viewerng/viewer?url=https://muijatim.or.id/wp-content/uploads/2025/07/Fatwa-MUI-Jatim-Nomor-1-Tahun-2025-tentang-Penggunaan-Sound-Horeg.pdf&hl=en.
Dokumen ini memuat dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, hingga kajian medis dan sosial sebagai landasan fatwa.
Dengan fatwa ini, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan publik dan mempertimbangkan kenyamanan serta keselamatan bersama.
Sementara itu untuk mengetahui sejarah sound horeg Anda bisa menemukan pada artikel lain kami di sini: