Link Download Panduan Dana Desa 2025,  Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Swasembada Nasional Sesuai Kepmendesa PDT

Panduan Penggunaan Dana Desa 2025. (Kemendespdt)

SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus memperkuat kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Melansir keterangan di laman pendamping-desa.com, Kemendes PDTT telah menetapkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama.

Menteri Desa telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas data yang menunjukkan bahwa sebanyak 77,01% dari 75.259 desa penerima Dana Desa Tahun 2024 belum mencapai status swasembada pangan.

Untuk mendownload Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, simak artikel sampai akhir.

Urgensi Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan Global

Tingginya jumlah desa yang belum swasembada pangan mencerminkan masih banyak masyarakat desa yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.

Selain itu, tantangan global seperti perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika politik turut memengaruhi produksi serta distribusi pangan.

Hal ini meningkatkan risiko gagal panen dan mengganggu stabilitas pasokan pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah menetapkan salah satu misi strategis dalam Asta Cita, yaitu memantapkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan swasembada pangan di desa dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya.

Program ini dijalankan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan, dengan memanfaatkan potensi unggulan desa, baik dari sektor nabati seperti padi, jagung, cabai, dan sagu, maupun sektor hewani seperti domba, ikan nila, dan ayam petelur.

Panduan penggunaan Dana Desa ini bertujuan untuk:

  1. Memperkuat Peran BUMDes
    Mengoptimalkan BUMDes dan lembaga ekonomi desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan.
  2. Alokasi Minimal 20% Dana Desa
    Menjamin alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui musyawarah desa atau antar-desa.
  3. Pemberdayaan Pelaku Usaha Sektor Pangan
    Mendukung petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha lainnya untuk mengembangkan sektor pangan desa.
  4. Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah
    Menguatkan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memberikan dukungan teknis, pembinaan, dan penyuluhan bagi pelaksanaan program.

Link Download Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Panduan penggunaan Dana Desa tahun 2025 dapat diunduh dari situs web resmi pemerintah. Beberapa panduan yang dapat diunduh adalah: 
  • Permendesa No 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 
  • Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
    Link Download: Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

Dampak Positif untuk Desa

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Selain itu, penggunaan Dana Desa secara strategis akan memperkuat ketahanan pangan, mengurangi ketergantungan pada pasokan luar, dan mendukung kemandirian pangan nasional.

Dengan implementasi yang tepat, program ini tidak hanya menjadi solusi atas tantangan pangan di tingkat desa, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap swasembada pangan nasional.

Pemerintah desa, pendamping profesional, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan cita-cita ini demi masa depan Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan.***