SERAYUNEWS – Dalam rangka memberdayakan ekonomi desa, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Program ini membuka peluang bagi Anda dan warga setempat untuk mengelola usaha bersama, mulai dari penyediaan kebutuhan pokok hingga layanan jasa.
Agar koperasi Anda berbadan hukum dan dapat mengakses berbagai kemudahan permodalan, Anda wajib melakukan dua langkah.
Pertama, mendaftar Kopdes Merah Putih secara elektronik, lalu mengurus pengesahan badan hukumnya.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memilih satu dari tiga pendekatan berikut sesuai kondisi lokal:
1. Membangun koperasi baru
Anda memimpin musyawarah desa untuk membentuk koperasi. Siapkan Berita Acara Musyawarah Desa, Rapat Anggota, notaris pembuat akta, serta data usaha dan nama domain.
2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada
Melalui perubahan Anggaran Dasar, Anda melibatkan anggota desa agar koperasi eksisting bertransformasi menjadi Kopdes Merah Putih. Dokumen serupa skema pertama wajib Anda lampirkan.
3. Revitalisasi koperasi tidak aktif
Anda membentuk tim internal, mengidentifikasi potensi kelembagaan dan usaha, lalu menyusun metode revitalisasi.
Sertakan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus, lampiran dinas pendamping, dan data teknis lainnya.
1. Akses portal pendaftaran
Buka tautan [https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar](https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar)
2. Pilih skema yang sesuai
Pilih antara membangun baru, mengembangkan, atau merevitalisasi.
3. Isi formulir
Masukkan data koperasi, lokasi, jenis usaha, notaris, dan nama domain.
4. Setujui pernyataan
Centang dua pernyataan: kebenaran data dan domisili anggota.
5. Kirim pendaftaran
Klik “Daftar Sekarang” lalu simpan bukti registrasi.
Setelah selesai, sistem akan memproses data Anda. Pastikan seluruh dokumen terunggah dengan jelas agar verifikasi berjalan lancar.
Nama koperasi Anda harus menggambarkan identitas dan tujuan, serta mengikuti format resmi:
* Awali dengan kata “Koperasi”
* Tambahkan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
* Akhiri dengan nama desa/kelurahan
Contoh:
* Koperasi Desa Merah Putih Sekarsuli
* Koperasi Kelurahan Merah Putih Rejowinangun
Dengan nama yang tepat, koperasi Anda mudah dikenali dan memenuhi persyaratan pendaftaran.
Setelah terdaftar di Kopdes Merah Putih, langkah berikutnya adalah mengajukan pengesahan badan hukum koperasi.
Berdasarkan Inpres No 9/2025 dan Permenkum No 13/2025, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat langsung mengurusnya secara daring:
1. Kunjungi laman https://ahu.go.id)
2. Masuk sebagai NPAK
Notaris log in dengan akun resmi, lalu pilih menu pengesahan badan hukum koperasi.
3. Unggah dokumen akta
Sertakan akta pendirian, susunan kepengurusan, dan rekomendasi dari dinas.
4. Verifikasi dan bayar biaya
Sistem akan memandu verifikasi data dan pembayaran retribusi secara non-tunai.
5. Unduh sertifikat
Setelah disetujui, Anda dapat mengunduh Sertifikat Pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Badan hukum koperasi memudahkan akses kredit perbankan, hibah, dan program pemerintah.
Anda tidak perlu khawatir jika menemui hambatan. AHU menyediakan beragam jalur bantuan:
Email: cs@ahu.go.id
Call Center: 1500 105
Instagram: @ditjenahu
WhatsApp: +62 811-810-501
Twitter/X: @ditjenahu
Email KemenkopUKM: [kemenkop@kemenkopri.go.id](mailto:kemenkop@kemenkopri.go.id)
Staf AHU akan membantu menyelesaikan masalah registrasi atau verifikasi.
Dengan status badan hukum, koperasi Anda:
* Berhak membuka rekening dan pinjaman di bank
* Bisa mendapatkan dana bergulir atau hibah pemerintah
* Mendapat perlindungan hukum dalam kontrak usaha
* Menjadi mitra resmi instansi daerah dan pusat
Status hukum juga meningkatkan kredibilitas koperasi di mata anggota dan mitra usaha. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***