SERAYUNEWS – Bagi Anda yang tengah terlibat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di desa atau kelurahan, penting untuk memahami alur pembentukannya secara menyeluruh.
Mulai dari pemetaan awal hingga pengesahan badan hukum, semua tahapan dilakukan secara partisipatif.
Nah, artikel ini akan memandu Anda memahami seluruh proses itu—disampaikan dengan gaya ringan namun informatif.
Tak hanya itu, kami juga lampirkan tautan resmi rancangan AD/ART Koperasi Merah Putih agar bisa langsung Anda akses. Link ada di bagian akhir artikel!
Koperasi Merah Putih bukan sekadar wadah ekonomi. Ia hadir sebagai upaya gotong royong untuk memperkuat kemandirian desa. Berikut tahapan pembentukannya:
1. Pra-Musdes: Pemetaan Potensi dan Masalah
Segalanya dimulai dari bawah. Tim fasilitator bersama masyarakat desa atau kelurahan terlebih dahulu memetakan apa yang menjadi kekuatan lokal, potensi ekonomi, hingga persoalan sosial yang ingin dipecahkan lewat koperasi.
Apakah butuh toko sembako? Atau klinik kesehatan? Pemetaan ini menjadi pijakan awal rencana usaha koperasi.
2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Setelah potensi tergambar, warga berkumpul dalam Musdessus untuk membuat keputusan penting: apakah koperasi perlu didirikan, apa namanya, dan bidang usaha apa yang akan digarap.
Semuanya dilakukan secara demokratis dan transparan. Momen ini jadi tonggak kelahiran Koperasi Merah Putih di setiap wilayah.
3. Pembentukan Panitia dan Pengurus
Musyawarah yang disepakati akan diteruskan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana.
Panitia inilah yang mengurus pemilihan pengurus dan pengawas, menyusun dokumen, hingga menyiapkan proses pendaftaran.
4. Penyusunan AD/ART
Nah, inilah bagian krusialnya. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dilakukan secara kolaboratif.
Nama koperasi wajib mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan ditutup dengan nama wilayahnya.
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Kalikajar
Rancangan AD/ART ini menjadi dokumen utama dalam pengajuan legalitas koperasi. Anda bisa cek dan unduh contohnya di tautan resmi di bawah artikel ini.
5. Pengajuan Legalitas Secara Daring
Semua dokumen, seperti:
harus diajukan melalui sistem online resmi. Setelah diverifikasi oleh instansi terkait, koperasi akan mendapatkan nomor badan hukum dan resmi berdiri.
Menariknya, Anda tidak selalu harus mendirikan koperasi baru dari nol. Ada tiga jalur yang bisa Anda pilih:
Koperasi Merah Putih mendorong desa/kota memilih unit usaha sesuai kebutuhan lokal. Pilihannya fleksibel, antara lain:
Dengan memilih bidang yang tepat, koperasi bukan hanya hidup, tapi juga berkembang dan memberikan dampak nyata bagi warga.
Proses pendirian ini telah dijadwalkan secara nasional, berikut linimasanya:
Jadi, pastikan desa atau kelurahan Anda siap mengikuti ritmenya!
Untuk Anda yang sedang menyusun atau menyesuaikan AD ART koperasi, berikut tautan resmi rancangan AD ART Koperasi Merah Putih yang bisa diakses dan diunduh:
https://drive.google.com/drive/folders/1ixfXhk4b5WsDBRMeUlqQ2K8peAW4KS6v
Dokumen tersebut bisa menjadi referensi dalam proses pendirian dan pengajuan legalitas koperasi Anda. Silakan pelajari, sesuaikan dengan kebutuhan lokal, dan lengkapi dokumen lainnya.
Penutup
Pendirian Koperasi Merah Putih bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah gerakan sosial dan ekonomi yang berakar dari gotong royong warga.
Dengan memahami prosesnya dan memiliki dokumen yang benar, Anda ikut membangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan.
Mari manfaatkan momentum ini untuk mewujudkan koperasi yang sehat, modern, dan berpihak pada rakyat!***