SERAYUNEWS- Dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2025 di Provinsi DKI Jakarta, setiap calon peserta didik wajib melampirkan dokumen penting berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dokumen ini harus mereka isi dan terdapat tanda tangan bermaterai oleh orang tua atau wali. Ini sebagai bentuk pernyataan resmi terkait keabsahan data yang digunakan dalam proses pendaftaran.
SPTJM bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme verifikasi dan validasi data yang krusial.
Dengan menandatangani surat ini, orang tua atau wali menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat ketidaksesuaian atau pemalsuan data.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bertujuan untuk:
Berikut adalah struktur isi dari SPTJM yang harus diisi dengan data akurat:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
ORANG TUA/WALI CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap Orang Tua/Wali: ……………………………………………..
Nama Calon Peserta Didik: ……………………………………………..
NISN: ……………………………………………..
NIK Calon Peserta Didik: ……………………………………………..
Alamat Rumah (Domisili):
……………………………………………..
……………………………………………..
……………………………………………..
No. HP/E-mail: ……………………………./………………………..
Dengan ini menyatakan :
1. Bahwa seluruh data/informasi yang diberikan dalam dokumen persyaratan PPDB Madrasah di Provinsi DKI Jakarta ini adalah benar.
2. Bahwa saya akan mentaati segala ketentuan dan tidak akan melakukan
perbuatanyang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di Provinsi
DKI Jakarta ini.
3. Apabila dikemudian hari ternyata data/informasi yang saya berikan tersebut tidak benar, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman menurut ketentuan
peraturan perundangan, dan dibatalkan keikutsertaannya dari seluruh proses
PPDB Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ………………… 2025
Yang Membuat Pernyataan,
Orang Tua/Wali
(…………………………………)
Materai Rp10.000
Cara Mengunduh dan Menggunakan SPTJM PPDB 2025
Untuk mengunduh file resmi format PDF SPTJM, Anda dapat langsung mengakses tautan berikut:
Klik https://berkas-jkt.spmb.id/madrasahdki/juknis.250505225939.pdf untuk mengunduh SPTJM Calon Peserta Didik Baru 2025 (PDF)
1. Unduh dokumen PDF melalui link di atas.
2. Cetak SPTJM pada kertas ukuran A4.
3. Isi data lengkap sesuai identitas calon peserta didik dan orang tua/wali.
4. Bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000.
5. Scan dokumen yang telah diisi untuk diunggah ke sistem PPDB online.
SPTJM merupakan wujud dari tanggung jawab orang tua/wali terhadap keaslian dan validitas data calon peserta didik. Proses seleksi PPDB sangat bergantung pada data yang akurat.
Kesalahan atau manipulasi informasi tidak hanya merugikan peserta lain, tetapi juga melanggar aturan hukum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sistem PPDB Madrasah telah memperketat verifikasi dokumen guna menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, setiap orang tua/wali diimbau untuk membaca dengan cermat seluruh ketentuan yang berlaku dan mengisi SPTJM dengan penuh kesadaran.
Dengan memahami pentingnya dan fungsi dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), orang tua/wali harapannya dapat berperan aktif dalam menjaga integritas proses PPDB Madrasah 2025.
Kejujuran dan keterbukaan menjadi kunci utama untuk memastikan sistem pendidikan berjalan sesuai asas keadilan.
Jangan lupa untuk mengunduh, mengisi, dan mengunggah SPTJM tepat waktu agar proses pendaftaran tidak terkendala. Semoga proses PPDB tahun ini berjalan lancar dan sukses bagi semua calon peserta didik.
Jika Anda membutuhkan informasi tambahan seputar PPDB Madrasah 2025 di DKI Jakarta, kunjungi situs resmi https://spmb-madrasahdki.kemenag.go.id atau hubungi panitia PPDB madrasah terdekat.