SERAYUNEWS– Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang notaris asal Kota Magelang.
Keduanya tidak aktif dan tidak menyampaikan laporan bulanan, sebagaimana hasil temuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Magelang, Senin (5/5) di Ruang Rapat Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jateng.
Dari dua notaris itu, satu di antaranya menyatakan niat untuk mengundurkan diri. Sementara satu notaris lainnya, hingga saat ini tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan situasi tersebut, Majelis Pemeriksa memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua kepada notaris yang bersangkutan. Ini guna kepentingan proses pemeriksaan lanjutan.
Majelis Pemeriksa terdiri dari tiga unsur, yakni Junaedi (unsur notaris), Siti Malikhatul Badriyah (unsur akademisi), dan Tjasdirin (unsur pemerintahan). Serta Deni Kristiawan selaku Sekretaris MPW dan Widya Pratiwi selaku staf Sekretaris MPW.
Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, menegaskan pentingnya verifikasi langsung terhadap kondisi notaris di lapangan.
“Kita perlu mensurvei secara langsung on the spot untuk sebagai dasar rekomendasi hasil dari pemeriksaan. Ini penting untuk mendapatkan data yang akurat dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ketua Majelis Pemeriksa, Junaedi, menyampaikan bahwa notaris yang ingin mengundurkan diri perlu segera mengurus administrasi melalui jalur resmi.
“Silakan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk penyelesaian surat administrasi pengunduran diri, dan sampaikan alasan pengunduran diri secara tertulis. Jika nanti sudah kembali ke Indonesia dan ingin kembali berpraktik, bisa mengajukan kembali sesuai prosedur,” terangnya.
Pemeriksaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Khususnya Pasal 67 yang mengatur tentang kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan berkala dan Pasal 70 yang mengatur tugas dan kewenangan Majelis Pengawas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan dan pembinaan berkelanjutan agar para notaris senantiasa menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan norma hukum dan etika profesi.