SERAYUNEWS- Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Namun, apakah seseorang yang mampu tetapi tidak berkurban dianggap berdosa?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban dengan seekor kambing secara individu lebih utama dibandingkan berkurban sapi secara patungan.
Hal ini disebabkan karena seluruh pahala dan keberkahan dari ibadah kurban tersebut diperoleh sepenuhnya oleh individu yang berkurban, tanpa dibagi dengan orang lain.
Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab al-Iqna’ menyatakan bahwa satu ekor kambing yang dikurbankan secara pribadi lebih utama daripada unta atau sapi yang dikurbankan secara kolektif karena keberkahan dan pahala dari kurban tersebut dirasakan secara pribadi, tidak terbagi dengan orang lain.
Selain itu, berkurban secara pribadi juga dianggap lebih utama daripada secara kolektif, karena nilai ibadahnya tidak dibagi dengan orang lain.
Maka dari itu, berkurban satu ekor kambing sendiri lebih utama daripada patungan sapi atau unta, meskipun dari segi jumlah daging kalah banyak.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban:
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad.
Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak diwajibkan. Oleh karena itu, seseorang yang mampu tetapi tidak berkurban tidak dianggap berdosa, meskipun ia melewatkan amalan yang sangat utama.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki dan tidak sedang dalam perjalanan.
Dalam pandangan ini, meninggalkan kurban tanpa alasan yang sah dapat dianggap berdosa.
Seseorang dianggap mampu berkurban jika ia memiliki kelebihan harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya selama hari-hari Iduladha.
Kriteria ini tidak mengharuskan seseorang menjadi kaya raya, tetapi cukup memiliki keuangan yang stabil dan tidak terbebani utang mendesak.
Kesimpulan
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad, sehingga tidak melaksanakannya tidak dianggap berdosa.
Namun, karena terdapat pendapat yang mewajibkan kurban bagi yang mampu, sebaiknya seseorang yang memiliki kemampuan finansial tidak meninggalkan ibadah ini.
Berkurban tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Dengan demikian, bagi yang mampu, melaksanakan ibadah kurban adalah pilihan yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.***