SERAYUNEWS – Di zaman digital seperti saat ini, hampir semuanya dapat dilakukan secara daring. Oleh karena itu, apakah prosedur balik nama sepeda motor secara online dapat diterapkan?
Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah prosedur balik nama STNK motor secara online dapat dilaksanakan, penting untuk memahami arti dari proses balik nama kendaraan.
Samsat Sleman menjelaskan, balik nama kendaraan bermotor merupakan proses perubahan informasi kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
pePilik baru harus melakukan balik nama agar lebih mudah mengurus administrasi kendaraan seperti membayar pajak, maupun memperpanjang masa berlaku STNK dan TNKB.
Prosedur balik nama kendaraan sendiri bisa segera berlangsung setelah proses penyerahan kepemilikan kendaraan. Proses balik nama ini tidak perlu menunggu masa berlaku pajak berakhir.
Kemudian, apakah mungkin untuk mengubah nama kendaraan secara online? Ternyata, pelayanan penggantian nama sepeda motor belum sepenuhnya tersedia secara online.
Hanya, beberapa wilayah di Indonesia yang sudah melakukan uji coba layanan online untuk proses penggantian nama tersebut.
Sebagian besar layanan penggantian nama sepeda motor secara online ini masih memerlukan kehadiran fisik baik dari pemilik sepeda motor maupun sepeda motor itu sendiri.
Kehadiran ini perlu agar proses verifikasi dokumen asli dan pemeriksaan fisik sepeda motor dapat berjalan secara langsung.
Proses ini bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data dan pemalsuan dokumen.
Dengan kehadiran langsung pemilik dan kendaraan bermotor, petugas dapat memastikan bahwa pemilik kendaraan tersebut benar-benar telah membeli kendaraan itu secara sah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Cara untuk melakukan balik nama STNK motor ini memerlukan sejumlah syarat wajib bagi pemilik motor, salah satunya adalah melengkapi berkas dokumen.
Berbagai berkas dokumen tersebut sebagai bukti bahwa pemilik baru telah memenuhi ketentuan jual-beli kendaraan dan benar-benar merupakan pemilik sah dari kendaraan tersebut.
Beberapa syarat berkas dokumen untuk balik nama STNK motor di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Identitas Diri
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan terdaftar atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan merupakan hasil lelang.
Selanjutnya, Samsat akan memverifikasi dokumen-dokumen ini. Setelah itu, pemilik kendaraan akan melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin.
Setelah semua proses di Samsat selesai, pemilik baru akan menerima STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan antrean di setiap daerah.
Meskipun proses balik nama kendaraan belum sepenuhnya secara online, pemilik dapat melakukan beberapa langkah untuk proses balik nama secara digital.
Salah satu hal yang dapat pemilik lakukan secara daring adalah memeriksa data kendaraan serta kelengkapan dokumen melalui aplikasi Samsat Online.
Melalui aplikasi ini, pemilik juga bisa menjadwalkan waktu untuk mengunjungi kantor Samsat terdekat. Ini bermanfaat agar pemilik tidak terjebak dalam antrean yang panjang.
Melalui aplikasi ini, pemilik tidak hanya dapat mengakses layanan balik nama, tetapi juga berbagai layanan Samsat digital, pembayaran pajak kendaraan, dan pengurusan STNK.
Di samping itu, juga tersedia fitur untuk menambahkan dokumen kendaraan secara virtual.
Cara Menggunakan Signal
Dengan memahami prosedur dan memanfaatkan teknologi digital yang tersedia, proses balik nama STNK motor lebih efisien dan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat!***