SERAYUNEWS – Nama Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi yang populer lewat lagu-lagu koplo, kembali mencuat ke publik. Namun kali ini bukan karena prestasinya, melainkan karena sang ayah, Joko Suyoto, terjerat kasus hukum.
Pria berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online oleh Polresta Banyuwangi setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Juni 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Selama masa pemantauan, polisi mengumpulkan berbagai informasi yang mengarah pada dugaan praktik judi daring yang dilakukan Joko dari kediamannya.
Langkah OTT pun diambil setelah bukti-bukti dianggap cukup untuk menjerat yang bersangkutan secara hukum.
Operasi penangkapan berlangsung di rumah Joko yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Saat penggerebekan berlangsung, istri Joko, Siti Mujayanah, juga berada di lokasi dan turut diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan.
Namun setelah pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa Siti tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan akhirnya dipulangkan. Joko diduga menjalankan praktik jenis mahyong. Aktivitas ini dilakukannya sebagai kegiatan sampingan ketika menjaga toko kelontong milik keluarga.
Polisi menyebut bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir dan dilakukan secara diam-diam dari rumah. Bukti kuat yang ditemukan di lokasi membuat polisi langsung menetapkan Joko sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Seluruhnya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Polresta Banyuwangi.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus menggali informasi tambahan mengenai skema yang dijalankan oleh Joko. Salah satu fokus penyelidikan adalah nilai transaksi yang telah berlangsung selama aktivitas haram tersebut.
Meskipun belum diumumkan secara resmi mengenai jumlah uang yang terlibat, polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Untuk saat ini, Joko dikenai Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena praktik tersebut dilakukan secara daring.
Joko kini resmi ditahan oleh kepolisian dan berada dalam proses pemeriksaan lanjutan. Dari pihak keluarga, pernyataan sikap telah diberikan bahwa mereka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena keterkaitannya dengan figur publik Farel Prayoga. Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa memandang status keluarga pelaku.