SERAYUNEWS- Penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diduga melibatkan seorang guru besar, terus berproses.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed menyampaikan penanganan kasus ini telah mereka konsultasikan ke Sekretariat Jenderal Kemendiktiristek RI.
Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas besarnya perhatian dari sivitas akademika dan masyarakat terhadap isu kekerasan seksual di kampus.
Ia menegaskan komitmen Satgas PPK Unsoed dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Tri menjelaskan, korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Satgas PPK Unsoed.
Sejak awal, pihaknya langsung memberikan pendampingan, terutama secara psikologis, mengingat kondisi korban yang membutuhkan perhatian khusus.
Satgas telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk korban, terduga pelaku, serta saksi-saksi relevan.
Semua tahapan mereka lakukan secara profesional untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Karena kasus ini menyangkut seorang Guru Besar, Satgas PPK Unsoed berkonsultasi langsung dengan Sekretariat Jenderal Kemendiktiristek.
Hal ini mereka lakukan agar mekanisme penanganannya sesuai regulasi, terutama terkait kewenangan pemberian sanksi yang diatur dalam perundang-undangan.
Seluruh hasil pemeriksaan awal Satgas PPK Unsoed juga telah mereka limpahkan ke Tim Pemeriksa Tingkat Universitas.
Tim ini memiliki otoritas untuk menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Pihaknya menjamin proses ini berjalan transparan dan berpihak pada korban.
Satgas PPK Unsoed juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama.
Unsoed berkomitmen untuk menjaga hak-hak korban, termasuk keberlangsungan studinya, serta memastikan rasa aman selama proses berlangsung.
Tri berharap proses pemeriksaan yang telah dilakukan menjadi dasar kuat bagi Tim Pemeriksa dalam memutuskan sanksi yang adil dan proporsional.
Penanganan kasus ini sebagai wujud nyata komitmen Unsoed dalam menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed, Prof. Dr. Mite Setiansah, menyampaikan bahwa kampus membuka diri terhadap kritik publik, namun tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, perlindungan korban, dan proses hukum yang adil.
Unsoed telah membentuk Tim Pemeriksa Tingkat Universitas yang terdiri dari tujuh anggota dari berbagai unsur, seperti kepegawaian, pengawasan internal (SPI), atasan langsung terlapor, dan pejabat kampus.
Tim ini diketuai oleh Prof. Kuat Puji Prayitno, yang menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed sekaligus Ketua Tim Pemeriksa, Prof. Kuat Puji Prayitno menjelaskan bahwa timnya telah bekerja secara intensif.
Tim yang terdiri dari tujuh orang itu sudah memanggil Ketua Satgas PPK serta terlapor untuk melakukan pendalaman informasi.
“Kami telah melakukan klarifikasi awal dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Belum ada kesimpulan, karena proses masih berjalan,” ungkap Prof. Kuat.
Prof. Kuat menegaskan bahwa Unsoed serius menangani kasus ini. Ia meminta publik untuk tidak meragukan komitmen kampus dalam menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya.
“Unsoed sudah beberapa kali menangani kasus serupa dan diselesaikan dengan adil. Kami tegaskan, kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prinsip keadilan dan perlindungan korban,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa Tim Pemeriksa akan memanggil saksi tambahan atau tenaga ahli jika diperlukan demi memastikan fakta yang ditemukan benar-benar valid.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Unsoed kini berada di bawah pengawasan ketat. Dengan melibatkan Satgas PPK, Tim Pemeriksa Universitas, hingga konsultasi ke Kemendiktiristek, Unsoed berupaya memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Identitas terlapor masih mereka rahasiakan demi kelancaran proses, sementara korban terus didampingi agar tetap aman secara psikologis dan akademik.