SERAYUNEWS – Salah satu bentuk identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia adalah Kartu Identitas Anak (KIA).
Dokumen ini untuk mendukung pengelolaan data kependudukan, serta mempermudah akses anak terhadap berbagai layanan publik dan administratif.
Dengan sistem pelayanan yang terus berkembang, kini pengurusan KIA dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi. Selain itu bisa juga lewat laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah.
Kartu Identitas Anak tertuju bagi WNI dan WNA yang berdomisili tetap di Indonesia dan belum menikah, dengan usia di bawah 17 tahun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, KIA terbagi menjadi dua kategori berdasarkan usia:
Dokumen ini berfungsi sebagai identitas anak yang sah dan berlaku nasional, serta menjadi syarat dalam sejumlah layanan publik dan administrasi. Seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Pengajuan KIA dapat dilakukan secara online maupun offline, sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing orang tua atau wali.
Secara daring, prosesnya melalui aplikasi SAKTI atau situs Dukcapil daerah. Langkah-langkahnya meliputi:
Secara luring, pengurusan dapat datang langsung ke kantor Dukcapil. Orang tua cukup membawa berkas syarat, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti proses verifikasi di tempat.
Bagi anak usia di atas 5 tahun, foto langsung di kantor Dukcapil. Penerbitan KIA, maksimal dalam tiga hari kerja.
Selain sebagai bukti legal identitas anak, KIA memiliki peran strategis dalam mendukung perlindungan dan pelayanan anak. KIA bisa untuk berbagai kebutuhan administratif seperti:
Kartu Identitas Anak merupakan dokumen yang penting dan multifungsi bagi anak-anak Indonesia.
Dengan kemudahan layanan online maupun offline serta tanpa biaya pembuatan, KIA harapannya dapat menjangkau seluruh anak di Indonesia secara merata dan efektif.