SERAYUNEWS – Kemeriahan even Purwokerto Half Maraton menyisakan persoalan. Sejumlah peserta mengeluhkan terkait perihal parkir. Selain tarif yang dinilai terlalu tinggi, juga karena ilegal karena tanpa karcis.
Salah satu peserta Purwokerto Half Marathon, Saladin, dia merasa kecewa dengan tarif parkir Rp5 ribu. Biaya parkir itu harus dibayarkan sejak parkir dan tanpa diberi karcis oleh juru parkir. Tarif tersebut ternyata sudah sepengetahuan dari panitia.
“Kok mahal banget mas sampai 5 ribu, ini siapa yang menentukan tarifnya? Katanya dari panitia,” kata Saladin, Senin (12/05/2025).
Dika, warga Sokaraja, juga mengeluhkan hal serupa. Sehari sebelumnya dia mengambil race pack ke panitia, dia juga dipungut parkir Rp5 ribu. Hal yang mengecewakan lagi, tidak ada juru parkir yang mengarahkan kendaraanya untuk tempat parkir.
“Saya kaget, parkir tidak diarahkan tempatnya dan mahal banget,” kata dia.
Dika menambahkan bahwa garda terdepan dari kegiatan ini adalah dari juru parkir sendiri. “Sudah mahal, mereka tidak melayani. Ini akan berpengaruh pada peserta terutama mereka yang datang dari luar kota akan terkejut dan langsung berpikir negatif,” kata Dika.
Roni, panitia Purwokerto Half Marathon membenarkan tarif yang dikenakan adalah ketentuan dari panitia. Ia membenarkan jika tarif untuk sepeda motor 5 ribu rupiah, sedangkan tarif mobil 10 ribu rupiah.
Ia juga membenarkan jika panitia mengarahkan peserta untuk parkir di halaman Masjid Seribu Bulan dan halaman Madhank Maning Park. “Benar pak, hal ini sudah kami koordinasikan dengan pengelola parkir ( warga seputar menara teratai ),” katanya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Tomi Luqman Hakim, mengaku jika pihaknya hanya menunjukkan spot lokasi parkir peserta saja.
Jika dari panitia penyelenggara sudah ada wacana memungut parkir di atas ketentuan, itu di luar kuasa Dishub. Padahal dalam rapat sebelum event tarif jangan ditentukan terlalu tinggi nominalnya.
“Dalam rapat panitia juga katanya mau bikin karcis, tapi ternyata tidak. Terkait nominal parkir untuk peserta yang ditetapkan panitia dengan lokasi halaman masjid seribu bulan, itu wewenang Dishub,” kata Tomi.
Anggota DPRD Banyumas, Fraksi PDN (PAN Demokrat Nasdem), Abdullah Arif Budiman atau yang akrab dipanggil Budi Patriot mengungkapkan tata kelola parkir yang ada di Banyumas khususnya di Purwokerto menunjukkan lemahnya peran dinas terkait.
Dia menilai, terjadinya pelanggaran perda dimana terkait tarif retribusi parkir seringkali dibiarkan melebih ketentuan dalam perda. Padahal dampaknya sangat merugikan pengguna jasa parkir tepi jalan dan di kantong parkir lainnya.
“Kebocoran potensi parkir yang besar justru dibiarkan dan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dinas terkait. Kasihan masyarakat, geser sedikit, ada tukang parkir. Dikasih 2 ribu untuk motor tidak ada kembalian. Dikasih 5 ribu untuk mobil, kembaliannya 3 ribu. Saya yakin masyarakat sudah sangat kecewa. Harapannya dinas terkait turun dan membina serta mengawasi juru parkir yang ada, tapi ini justru tidak terjadi,” kata Budi.