SERAYUNEWS – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Lapas Kelas IIB Cilacap mengusulkan remisi.
Remisi ini untuk 963 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa 470 WBP diusulkan menerima Remisi Umum tahun ini.
Pengusulan ini sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik. Selain itu juga aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama masa pidana.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mematuhi aturan,” ujar Adi Prasetyo.
Selain remisi umum, Lapas Cilacap juga mengusulkan 493 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus setiap satu dekade bertepatan dengan HUT RI.
Remisi ini hanya untuk narapidana yang tidak pernah melanggar tata tertib selama sepuluh tahun terakhir. Besarannya mencapai 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
“Remisi Dasawarsa hanya muncul setiap 10 tahun sekali. Setelah 2025, berikutnya akan ada lagi pada 2035,” jelas Adi.
Pengusulan remisi transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim registrasi dan pembinaan memastikan semua syarat telah terpenuhi sebelum nama WBP masuk daftar usulan.
Dengan adanya remisi ini, Lapas Cilacap berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi produktif serta taat hukum.