
SERAYUNEWS – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap motif pembunuhan berencana terhadap Aris Munadi, pengacara yang merupakan anggota DPC Peradi Purwokerto, Banyumas.
Polisi memastikan, pembunuhan tersebut didorong motif ekonomi, yakni keinginan pelaku menguasai mobil milik korban.
Dua tersangka dalam kasus ini, Sayudi (43) dan Juwanto (36), kini telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Wakapolda Jawa Tengah Kombes Pol Latif Usman menyampaikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) dan dilakukan dengan perencanaan matang.
Korban terlebih dahulu dibunuh secara kejam sebelum jasadnya dikubur di kawasan hutan Alas Kubangkangkung, Cilacap.
“Korban dieksekusi dengan cara dipukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali di bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia,” kata Latif saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Latif menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan pengacara Peradi ini bermula dari laporan orang hilang yang dibuat oleh istri korban ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.
Sebelumnya, korban berpamitan untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
“Pada tanggal 21 November 2025 korban berpamitan kepada istrinya untuk berangkat ke Jeruklegi. Pada malam harinya masih sempat berkomunikasi. Namun setelah tiga hari tidak pulang dan nomor ponsel sudah tidak aktif, keluarga melaporkan kehilangan,” ungkap Latif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membentuk tim penyelidikan gabungan yang melibatkan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap.
Penyelidikan intensif dilakukan sejak 8 Desember 2025 hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Pada tanggal 11 Desember 2025, korban ditemukan di lokasi penguburan di alas Kubangkangkung, Cilacap,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka.
Sayudi bertindak sebagai eksekutor utama, sedangkan Juwanto berperan membantu proses penguburan jasad korban.
“Motifnya adalah tersangka ingin menguasai mobil korban untuk dijual, dan uangnya digunakan untuk membayar utang,” lanjut Latif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsidair.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban, cangkul untuk mengubur jasad, serta satu unit mobil Toyota Calya milik korban.