SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menghadirkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Keliling untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Kali ini, MPP Keliling akan hadir di Kecamatan Kemranjen pada tanggal 7 Mei 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Program ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik, terutama kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
MPP Keliling adalah singkatan dari Mal Pelayanan Publik Keliling, sebuah inovasi jemput bola dari Pemkab Banyumas. Melalui program ini, masyarakat di desa atau kecamatan bisa mendapatkan berbagai layanan administrasi tanpa harus bepergian ke pusat kota.
Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi warga dalam mengakses layanan pemerintahan dengan cepat, efisien, dan terjangkau.
Kehadiran MPP Keliling di Kemranjen menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik serta mempercepat proses birokrasi.
Dengan mengusung tema “Tumbuh Lebih Baik, Melayani Lebih Dekat, MPP Banyumas Makin Prima”, program ini menghadirkan layanan yang prima, cepat, dan tanpa ribet.
Sebanyak 12 instansi akan berpartisipasi dalam MPP Keliling ini, membuka gerai layanan langsung di lokasi acara:
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan berikut:
MPP Keliling bukan sekadar agenda birokrasi, tapi menghadirkan sejumlah manfaat nyata bagi warga:
1. Akses Layanan Lebih Dekat
Dengan hadir langsung di kecamatan, warga tidak perlu lagi bepergian jauh ke kota. Ini sangat membantu terutama bagi masyarakat desa dan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
2. Hemat Waktu dan Biaya
Di satu lokasi, warga bisa menyelesaikan berbagai keperluan administrasi hanya dalam satu hari. Efisiensi ini mendukung produktivitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
3. Transparansi Pelayanan
MPP Keliling mendorong pelayanan yang transparan dan terbuka. Masyarakat bisa mendapatkan layanan tanpa perantara, sehingga mengurangi potensi pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan terhadap aparatur negara.