SERAYUNEWS – Kepemimpinan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyumas, kini ada di bawah kendali Imam Ahfas.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKB Nomor 2832/DPP/01/IV/2025 tentang Perubahan Kedua Susunan Pengurus DPC PKB Banyumas Provinsi Jawa Tengah Sisa Masa Bakti 2021–2026.
Ketua DPC PKB sebelumnya, Ahmad Darisun memilih mengundurkan diri, karena untuk menciptakan kondusivitas di dalam tubuh partainya.
Darisun menyampaikan, pada Selasa (6/5/2025), Ahmad Darisun secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) Ketua DPC kepada KH Yusuf Khudori (Gus Yusuf), Ketua DPW PKB Jawa Tengah, di Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang.
SK tersebut kemudian diteruskan kepada Imam Ahfas, yang akan menjabat hingga Maret 2026.
“Saya terlebih dahulu menyerahkan SK Ketua DPC ke Gus Yusuf selaku Ketua DPW Jawa Tengah. Kemudian beliau menunjuk Imam Ahfas untuk melanjutkan jabatan sampai Maret 2026,” katanya, Minggu (11/05/2025).
Dia menceritakan, bahwa keadaan ini merupakan buntut dari fitnah yang ditujukan pada dirinya. Darisun merasakan tekanan dan konflik kepentingan terhadap dirinya sudah mulai terasa sejak 2024, dan mencapai puncaknya pada April 2025 melalui pemberitaan yang menurutnya penuh fitnah.
Darisun diberitakan melakukan praktik pungutan liar (pungli), terhadap tiga Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Kecamatan Lumbir dan Jatilawang. Berita yang dimuat di sejumlah media itu beredar luas. Dia memprediksi hal tersebut adalah isu yang sengaja dibuat oleh seseorang. Polanya terlihat sangat terstruktur dan sistematis untuk menjatuhkan dirinya yang dilakukan oleh seseorang yang ia duga sakit hati.
“Saya sudah merasakan adanya tekanan sejak 2024, yang dilakukan oleh seseorang yang sakit hati. Apakah ia bergerak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain, saya tidak tahu,” kata dia.
Termasuk soal tuduhan tindakan pungli, lanjut Darisun, ada sosok di internal partainya yang menskenario. Dugaannya bukan tanpa alasan, sebab Darisun mengklaim memiliki bukti kuat.
“Tiga anak yang melapor ke Badan Kehormatan DPRD Banyumas menyatakan bahwa mereka tidak mengenal seseorang yang saya maksud. Tiba-tiba orang tersebut datang bersama temannya, membawa surat yang sudah diketik, dan mereka hanya diminta menulis nama serta tanda tangan sesuai KTP. Bahkan, surat pengaduan yang dikirim ke DPW dan DPP pun mereka akui hanya diminta tanda tangan tanpa diberi penjelasan mengenai isi dan tujuannya,” kata dia.
Segala tuduhan dan isu yang telah bergulir dia tanggapi dengan tenang, termasuk keputusan mengundurkan diri. Dia juga tidak mengetahui apakah orang yang dia curigai itu bergerak sendiri atau berkelompok. “Bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya,” kata dia.