Naik Lagi! Daftar Harga Emas Antam 24 Januari 2025, Pecahkan Rekor

Hangesti ArumJurnalis:Hangesti Arum
harga emas antam
Harga emas antam Pegadaian per 24 Januari 2025/ANTARA

SERAYUNEWS – Harga emas Antam kembali mencatat kenaikan tipis pada Jumat, 24 Januari 2025.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik sebesar Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.607.000 menjadi Rp1.608.000 per gram.

Kenaikan ini menjadikan harga emas mencapai level tertinggi sepanjang sejarah.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami peningkatan sebesar Rp1.000 per gram, kini berada di level Rp1.456.000 per gram.

Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas, penting untuk memperhatikan rincian harga berikut dan potongan pajak yang berlaku.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan berat per gramnya:

  • 0,5 gram: Rp854.000
  • 1 gram: Rp1.608.000
  • 2 gram: Rp3.156.000
  • 3 gram: Rp4.709.000
  • 5 gram: Rp7.815.000
  • 10 gram: Rp15.575.000
  • 25 gram: Rp38.812.000
  • 50 gram: Rp77.545.000
  • 100 gram: Rp155.012.000
  • 250 gram: Rp387.265.000
  • 500 gram: Rp774.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.548.600.000

Pergerakan Harga Emas dalam Sepekan

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp1.577.000 hingga Rp1.608.000 per gram.

Sedangkan untuk rentang harga dalam satu bulan terakhir, berada pada angka Rp1.515.000 hingga Rp1.608.000 per gram.

Tren kenaikan ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi pilihan investasi yang diminati, terutama saat kondisi ekonomi global sedang tidak stabil.

Potongan Pajak dalam Transaksi Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut ketentuannya:

  1. Pembelian Emas
    • Pemilik NPWP: Potongan pajak sebesar 0,45%.
    • Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 0,9%.
      Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
  2. Penjualan (Buyback) Emas
    • Transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
    • PPh 22 atas buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Tips Berinvestasi Emas di Tahun 2025

Dengan harga emas yang terus naik, berikut beberapa tips untuk memaksimalkan investasi emas:

  1. Perhatikan Tren Harga
    Pantau pergerakan harga emas secara rutin untuk menentukan waktu terbaik membeli atau menjual.
  2. Simpan Bukti Transaksi
    Pastikan setiap pembelian atau penjualan emas disertai dengan dokumen resmi seperti sertifikat dan bukti pembayaran.
  3. Manfaatkan Pajak Lebih Rendah
    Jika memungkinkan, gunakan NPWP untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah pada setiap transaksi.
  4. Investasi Jangka Panjang
    Emas cenderung memberikan keuntungan terbaik jika disimpan dalam jangka waktu panjang, terutama saat terjadi gejolak ekonomi.

Kenaikan harga emas Antam pada 24 Januari 2025 menegaskan posisi emas sebagai salah satu aset investasi yang stabil dan menguntungkan.

Dengan rincian harga yang tersedia dan pemahaman tentang potongan pajak yang berlaku, Anda dapat mengelola investasi emas dengan lebih bijak.

Untuk pembelian emas batangan, pastikan hanya melalui distributor resmi seperti PT Antam Tbk agar terjamin keasliannya.

Selalu pantau pergerakan harga emas untuk mendapatkan peluang investasi terbaik.

***