SERAYUNEWS-Gara-gara terjerat pinjaman online (pinjol), ES (31) warga RT 04 RW 05 Desa Karangjambe Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga berbuat nekat dengan melakukan aksi kejahatan. Bersama dengan rekannya berinisial SW (38), warga RT 19 RW 08 Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, keduanya membobol rumah milik Trio di RT 05 RW 05 Desa Karangjambe dan mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga yang ada di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto dalam press release, Kamis (15/2/2025) aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada Rabu (16/4/2025) pukul 05.30 WIB. Aksi kejahatan tersebut sudah direncanakan, karena kedua pelaku menganggap korban adalah orang kaya dan memiliki banyak harta simpanan.
Keduanya membobol rumah Trio dengan mencongkel jendela kaca depan rumah dengan menggunakan martil kecil sepanjang 20 cm. Saat berada di dalam rumah mereka mengambil perhiasan serta sejumlah barang berharga. Korban menderita kerugian material sebesar Rp 18 juta lebih akibat kejahatan yang dilakukan dua pelaku tersebut.
Korban lantas melaporkan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumahnya kepada polisi. Anggota unit Reskrim Polsek Padamara dan tim Resmob Polres Purbalingga lalu melakukan olah TKP. Polisi menemukan sepasang sandal warna orange dan telepon genggam yang diduga merupakan milik salah satu pelaku.
“Berdasarkan data data tersebut polisi lalu melakukan pengejaran. Pertama pelaku SW diamankan dan selanjutnya ES. Keduanya saat ini sudah ditahan di tahanan Mapolres Purbalingga,” terangnya.
Pelaku ES mengaku terpaksa mencuri di rumah tetangganya karena terjerat pinjaman online sebesar Rp7 juta. Dia membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Sedangkan SW mengaku membutuhkan biaya untuk berobat orang tuanya yang mengalami sakit. Keduanya selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam aksi kejahatan tersebut SW menjadi otak dan pelakunya. Sedangkan ES menjadi pembantu untuk melancarkan pencurian dengan pemberatan itu. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 336 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.