SERAYUNEWS– Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cilacap kembali terbongkar. Dalam waktu berdekatan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus sekaligus dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar psikotropika. Dari tangan mereka, petugas menyita ratusan butir obat keras jenis Alprazolam, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang siap edar.
Kasus pertama terjadi di Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Polisi mengamankan NB (25), warga Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun. Saat digeledah, ditemukan sembilan butir Alprazolam serta puluhan obat keras lainnya yang hendak dijual. NB mengaku mendapat pasokan dari dua rekannya berinisial B dan D.
Hari berikutnya, giliran Desa Kesugihan yang menjadi lokasi penangkapan. Dua pemuda, NM (25) dan AR (20), diamankan saat hendak mengedarkan obat keras tanpa izin. Mereka ternyata bekerja sama menjual obat-obatan tersebut setelah membelinya secara online dari seseorang bernama Slamet, dengan sistem pembayaran non-tunai.
“Dari tangan NM, kami menyita 75 butir Trihexyphenidyl dan 23 butir Tramadol. Modusnya mereka beli online, lalu dijual kembali demi keuntungan pribadi,” terang Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya. NB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Psikotropika. Sementara NM dan AR dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami ingin tekankan bahwa siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi akan kami tindak tegas,” tegas Ipda Galih.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan. “Laporkan segera jika menemukan dugaan penyalahgunaan obat-obatan di sekitar Anda,” tambahnya.
Polresta Cilacap membuka akses pengaduan melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik dari ancaman peredaran obat-obatan berbahaya.