SERAYUNEWS – Seorang residivis asal Kabupaten Purbalingga berinisial SWO (35) kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Modusnya? Mengaku sebagai anggota polisi.
Kejadian bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025, ketika korban berinisial DAP (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Majenang, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi pesan instan. Dalam percakapan, SWO mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas di Cilacap.
Guna meyakinkan korban, pelaku mengajak jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor milik korban. Namun niat di baliknya ternyata adalah aksi pencurian yang telah direncanakan.
Saat korban sedang melaksanakan salat, pelaku mengambil STNK dan uang tunai Rp100.000 dari tas korban, lalu menyuruh korban untuk kembali ke kamar mandi sebelum kabur membawa motor jenis Honda Beat milik korban.
Kasus ini akhirnya korban laporkan ke Polresta Cilacap pada 26 Mei 2025. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cilacap dan Polsek Binangun segera melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Purbalingga Lor pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat ini sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (30/5/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Atas perbuatannya, SWO dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing, terutama yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi.
“Jangan mudah percaya, apalagi memberikan akses terhadap barang pribadi seperti motor atau dokumen kendaraan,” tegas Ipda Galih.
Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan Call Center 110 yang aktif 24 jam, jika mengalami atau melihat tindak kriminal.