
SERAYUNEWS- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sapuran Polres Wonosobo berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang perempuan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran.
Korban nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi ketenagakerjaan.
Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Keluarga merasa khawatir setelah korban mengabarkan telah berada di Kota Dumai, Provinsi Riau, dan akan segera diberangkatkan ke luar negeri tanpa kejelasan dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran langsung melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai.
“Koordinasi lintas instansi kami lakukan untuk mempercepat penelusuran dan mencegah korban diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal,” ujar AKP Suryanto, Senin (15/12/2025).
Upaya cepat tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.40 WIB di hari yang sama, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya yang diduga merupakan calon pekerja migran nonprosedural.
Selanjutnya, seluruh korban dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterangan guna mengungkap jaringan perekrut yang terlibat.
Setelah proses pemeriksaan dinyatakan cukup, pada Sabtu, 13 Desember 2025, korban secara resmi diserahkan kepada BP2MI Kota Dumai untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Proses pemulangan korban kemudian difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta pada Senin pagi.
Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran BRIPKA Azzimar Shidqy P, lalu dibawa ke Mapolsek Sapuran Polres Wonosobo.
Di Mapolsek Sapuran, korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo.
Kepala Disnakertrans Wonosobo, Fany Mukorobin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menggagalkan dugaan TPPO tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Sapuran yang berhasil melindungi warga Wonosobo dari praktik perdagangan orang. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan prosedur,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa ini berawal dari ajakan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Korban tergiur dengan janji penghasilan besar, sehingga memutuskan keluar dari tempat kerjanya dan mengikuti ajakan menuju Kota Dumai.
Sesampainya di Dumai, korban diminta mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga dengan kualitas jelas. Karena tidak memiliki dokumen tersebut, korban menghubungi keluarga dan menyampaikan rencana akan diberangkatkan bekerja ke Kamboja.
Merasa curiga, pihak keluarga kemudian menelusuri perusahaan penyalur tenaga kerja yang disebutkan korban. Hasil penelusuran menunjukkan alamat perusahaan tidak ditemukan, sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapuran.
Polsek Sapuran bersama Disnakertrans Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan lembaga berizin.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO di lingkungan sekitar.