Kroya, serayunews.com
Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan, bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan sejumlah barang seperti bahan baku pembuatan, bahan setengah jadi hinga produk yang siap edar.
“Kita temukan di daerah kroya ada satu rumah yang memproduksi jamu ilegal, saya katakan ilegal karena tidak mempunyai izin edar,” ujar Suliyanto, Kamis (24/02/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu, Tim Loka POM Banyumas juga mendapat pengamanan dari personel Polsek Kroya. Adapun rumah yang pergunakan untuk produksi jamu kuat ilegal itu berada di Desa Gentasari.
Suliyanto mengatakan, bahwa jamu kuat ilegal yang diproduksi ada berbagai macam seperti Tongkat Ajimat Madura, Kopi Jantan, Urat madu dan jenis lain. Barang yang ditemukan tersebut berjumlah hingga ribuan duz.
“Kalau jumlahnya total sekitar 1000 duz, dengan nilai sekitar Rp 225 juta,” ujarnya.
Sedangkan untuk bahan yang digunakan, Suliyanto mengatakan, bahwa bahannya ada yang terbuat dari serbuk kapur yang dipadatkan kemudian dibentuk menjadi tongkat.
“Sementara dia mengunakan bahan itu (kapur), jadi belum tahu ditambah bahan yang lain atau tidak, dari komunikasi dengan pemilik itu bahannya dari kapur atau apa yang diserbukkan dibuat setengah padat baru dibentuk tongkat,” ujarnya.
Suliyanto juga menyebut bahwa, jamu kuat ilegal yang ditemukan tersebut kebanyakan untuk obat stamina pria. Sedangkan untuk kandungannya apakah mengandung bahan kimia atau tidak, pihaknya akan melakukan uji sampel laboratorium.
“Kalau kandungan kimia nanti kita uji dengan laboratorium,” katanya.
Sementara itu, dari data informasi yang dihimpunnya, jamu kuat ilegal itu dipasarkan di luar Cilacap bahkan hingga luar Pulau Jawa.
Setelah barang ilegal dikumpulkan, selanjutnya seluruh barang temuan tersebut diamankan dan diangkut dengan mobil. Selain itu, pemilik tempat produksi jamu ilegal itu juga akan dipanggil untuk diklarifilasi.