SERAYUNEWS- Menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami istri bisa menjadi solusi cerdas untuk menyederhanakan urusan perpajakan rumah tangga.
Meski terkesan rumit, proses ini sebenarnya cukup mudah jika mengikuti prosedur yang benar. Lalu bagaimana cara menggabungkan suami istri yang tidak ribet dan panduan lengkap?
Artikel ini menyajikan panduan lengkap penggabungan NPWP, baik secara offline maupun online, agar kamu dan pasangan tak perlu bingung lagi.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
NPWP digunakan dalam semua aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.
Memiliki NPWP juga menjadi syarat administrasi penting, seperti saat mengajukan pinjaman, mengurus asuransi, hingga melamar pekerjaan. Dengan memiliki NPWP yang aktif dan tertib, urusan finansial jadi lebih mudah.
Pelaporan pajak lebih sederhana karena hanya dilakukan oleh satu pihak.
Potensi penghematan pajak karena penghasilan keluarga dihitung sebagai satu kesatuan.
Efisiensi waktu dan dokumen, sebab istri tidak perlu lagi menyampaikan SPT terpisah.
Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, di mana keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.
Sebelum mengajukan penggabungan, siapkan beberapa dokumen berikut:
1. Pastikan Status Pajak
Tentukan apakah istri masih aktif bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Jika ya, dia dapat memilih bergabung dengan NPWP suami.
2. Kunjungi Kantor Pajak Terdekat
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili suami atau istri.
3. Isi Formulir Penggabungan
Minta formulir penggabungan NPWP di bagian layanan, lalu isi dengan data lengkap.
4. Ajukan Permohonan
Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas. Petugas akan memproses dan memverifikasi permohonan.
5. Tunggu Persetujuan
Setelah diverifikasi, NPWP istri akan dinonaktifkan dan penghasilan istri akan digabung dalam NPWP suami.
Kini, penggabungan NPWP juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP Online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Situs DJP Online
Akses laman https://djponline.pajak.go.id, lalu login menggunakan akun milik suami.
2. Masuk ke Menu Profil → Ubah Data
Pilih opsi untuk mengubah status perpajakan menjadi gabung NPWP.
3. Isi Formulir Penggabungan
Lengkapi data sesuai instruksi dan pastikan informasi sesuai dokumen.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Upload semua persyaratan seperti:
– Kartu NPWP suami dan istri
– Kartu Keluarga
– Akta nikah
– Surat pernyataan penggabungan
– Surat pernyataan tidak ada perjanjian pisah harta
5. Kirim Permohonan
Setelah data dan dokumen lengkap, klik Kirim. Sistem akan mengirim notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.
6. Kirim Dokumen Fisik (Jika Diminta)
Beberapa KPP meminta dokumen fisik dikirim ke alamat KPP tempat NPWP istri terdaftar untuk penghapusan NPWP.
7. Tunggu Konfirmasi
Permohonan biasanya diproses dalam beberapa hari. Notifikasi hasilnya akan dikirim lewat email atau dashboard DJP Online.
Setelah penggabungan, pelaporan SPT cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Meski begitu, penghasilan dan potongan pajak istri tetap wajib dicantumkan dalam lampiran SPT.
Pastikan juga:
Bukti potong pajak istri dari tempat kerja dikumpulkan dan dilampirkan.
Seluruh harta, penghasilan, dan utang suami-istri dicantumkan dalam satu laporan SPT.
Penggabungan NPWP suami istri diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Dalam aturan tersebut, suami sebagai kepala keluarga bertanggung jawab atas pelaporan seluruh penghasilan anggota keluarga, termasuk istri.
Menggabungkan NPWP suami istri bisa menjadi strategi cerdas dalam mengatur keuangan keluarga dan menghindari pajak berganda.
Prosesnya bisa dilakukan langsung di kantor pajak atau lewat DJP Online dengan lebih praktis. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.
Dengan penggabungan NPWP, kamu dan pasangan bisa fokus membangun masa depan bersama tanpa repot urusan pajak setiap tahun.