SERAYUNEWS – Memasuki Tahun Anggaran 2025, pemerintah kembali menggulirkan program pencairan Dana Desa Tahap 1.
Inisiatif ini menjadi peluang emas bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk mulai merealisasikan berbagai rencana pembangunan, utamanya yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pangan, serta program prioritas lainnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum dana tersebut bisa dicairkan, terdapat sejumlah prosedur dan dokumen administratif yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa serta kabupaten atau kota.
Artikel ini akan memandu Anda memahami secara menyeluruh mengenai syarat dan ketentuan pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2025.
Dalam mekanisme pencairannya, Dana Desa Tahun 2025 dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu earmarked dan non-earmarked.
Keduanya memiliki ketentuan tersendiri yang mencakup jenis dokumen, proses tagging, hingga pelaporan realisasi tahun sebelumnya.
Berikut ini penjabaran lengkap untuk masing-masing kategori:
Dana Desa yang tergolong earmarked berarti penggunaannya telah ditentukan, seperti untuk program BLT (Bantuan Langsung Tunai), ketahanan pangan, dan penanganan stunting.
Untuk mencairkan dana di kategori ini, berikut dokumen dan langkah-langkah yang harus dipenuhi:
Dari Pemerintah Desa:
Dari Pemerintah Kabupaten/Kota:
Untuk kategori non-earmarked, alokasi Dana Desa lebih fleksibel dan dapat digunakan sesuai kebutuhan prioritas di tingkat desa. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
Dari Pemerintah Desa:
Dari Pemerintah Kabupaten/Kota:
Semua dokumen dan data yang telah disebutkan di atas harus diajukan selambat-lambatnya tanggal 16 Juni 2025.
Keterlambatan dalam pengumpulan dokumen dapat berdampak pada tertundanya pencairan Dana Desa Tahap 1, yang tentu akan mengganggu pelaksanaan program kerja desa.
Bagi aparat desa dan pihak terkait yang ingin memahami teknis secara lebih mendalam, disarankan untuk membaca secara teliti dokumen Petunjuk Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025. Berikut link downloadnya:
Dokumen tersebut memuat penjelasan lengkap mengenai alur penyaluran, tata cara penginputan data dalam sistem, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Nah, itu tadi panduan pencairan Dana Desa 2025 tahap 1 lengkap dengan informasi penting mengenainya.***