SERAYUNEWS- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu bukan hal yang mudah, apalagi jika terjadi secara tiba-tiba.
Nah, salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah yang bisa dimanfaatkan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap bisa bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.
Supaya nggak bingung, berikut ini panduan lengkap cara mencairkan manfaat JKP yang bisa kamu ikuti langkah demi langkah.
Berikut adalah panduan lengkap untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengajukan klaim JKP, pekerja harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Status Kepesertaan
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
2. Jenis PHK
PHK bukan karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
3. Komitmen Mencari Kerja
Bersedia untuk aktif mencari pekerjaan kembali, dibuktikan dengan mengisi Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Dokumen Bukti PHK
Memiliki dokumen resmi yang membuktikan PHK, seperti:
Jika perusahaan belum melaporkan PHK, pekerja dapat melaporkannya secara mandiri melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah dokumen bukti PHK.
Setelah laporan PHK dikonfirmasi, klik menu “Ajukan Klaim” di portal SIAPkerja.
Lakukan asesmen potensi kerja melalui portal SIAPkerja untuk mengakses manfaat tambahan seperti pelatihan dan konseling karier.
Manfaat yang Diterima
1. Uang Tunai: Diberikan selama maksimal 6 bulan dengan rincian:
2. Akses Informasi Pasar Kerja: Mendapatkan informasi lowongan kerja yang sesuai dengan kompetensi melalui portal SIAPkerja.
3. Pelatihan Kerja: Kesempatan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan atau mengembangkan kompetensi kerja, baik reskilling maupun upskilling.
4. Konseling Karier: Layanan konsultasi untuk membantu perencanaan karier dan strategi pencarian kerja.
Demikian informasi tentang panduan pencairan JKP bagi pekerja terkena PHK. Semoga artikel ini membantu.***