SERAYUNEWS – Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80 akan berlangsung pada 17 Agustus 2025. Simak panduan pengibaran bendera merah putih HUT RI ke-80.
Momen bersejarah ini menjadi waktu yang tepat bagi Anda untuk menunjukkan semangat nasionalisme melalui pengibaran Bendera Merah Putih di rumah, kantor, atau fasilitas umum.
Namun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya: kapan sebenarnya bendera mulai dipasang dan apa saja ketentuannya?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap panduan pemasangan Bendera Negara menjelang dan selama peringatan HUT RI ke-80, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan tradisi dan kebijakan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, masyarakat dianjurkan mulai memasang bendera Merah Putih sejak tanggal 1 Agustus 2025.
Pengibaran ini merupakan bagian dari upaya memperingati hari kemerdekaan dan menciptakan suasana nasionalisme yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pemasangan bendera tidak hanya dilakukan di rumah pribadi, tetapi juga di kantor pemerintahan, tempat usaha, sekolah, fasilitas umum, dan sepanjang jalan utama.
Biasanya, bendera dikibarkan hingga tanggal 31 Agustus atau selama satu bulan penuh.
Pemasangan bendera bukan hanya soal niat baik dan semangat patriotik. Ada aturan resmi yang perlu Anda patuhi.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut beberapa ketentuan penting dalam pengibaran Bendera Merah Putih:
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan bendera secara gratis kepada warga tidak mampu.
Hal tersebut agar semangat kemerdekaan dapat dirasakan secara merata oleh semua lapisan masyarakat.
Hal ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperkuat rasa cinta tanah air di tengah-tengah masyarakat.
Jika Anda belum memiliki bendera atau perlu mengganti yang lama, pastikan membeli atau menggunakan bendera yang sesuai dengan standar nasional.
Lebih lanjut, hindari menggunakan bendera yang pudar, robek, atau tidak proporsional.
Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.
Warna merah melambangkan keberanian, sementara putih mencerminkan kesucian dan ketulusan niat dalam mempertahankan kemerdekaan.
Nama-nama lain seperti Sang Merah Putih, Sang Dwiwarna, dan Sang Saka Merah Putih mencerminkan betapa dalamnya makna simbol negara ini dalam sejarah dan jiwa bangsa Indonesia.
Memasuki perayaan HUT RI ke-80, partisipasi Anda dalam mengibarkan bendera menjadi salah satu cara sederhana namun bermakna dalam membangun semangat kebangsaan.
Bayangkan jika seluruh lingkungan Anda serempak memasang bendera sejak awal Agustus, suasana yang meriah akan membangkitkan rasa persatuan dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai warga negara yang baik, mari bersama-sama menciptakan semangat merah putih sejak dari rumah, sebagai langkah kecil yang berdampak besar dalam memperingati kemerdekaan Republik Indonesia.
***