SERAYUNEWS – Transformasi digital dalam dunia pendidikan kian nyata. Salah satu buktinya adalah penerapan sistem e-Ijazah yang kini tidak hanya mencakup penerbitan ijazah, tapi juga transkrip nilai peserta didik.
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mematuhi aturan baru ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Jika Anda bekerja di satuan pendidikan, operator sekolah, atau kepala sekolah, memahami cara menyusun transkrip nilai yang benar melalui e-Ijazah wajib hukumnya.
Simak panduan lengkap berikut agar proses administrasi pendidikan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
e-Ijazah merupakan platform digital yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memudahkan penerbitan ijazah dan transkrip nilai.
Sistem ini dirancang guna meningkatkan efisiensi, keamanan data, serta memastikan keabsahan dokumen pendidikan.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, transkrip nilai kini menjadi lampiran resmi yang tidak terpisahkan dari ijazah.
Format dan isinya pun telah ditentukan secara nasional untuk menjaga standar mutu dan keseragaman.
Transkrip nilai yang sah memiliki lima elemen utama:
1. Kop dan Identitas Sekolah
* Nama satuan pendidikan
* NPSN dan alamat
* Logo sekolah serta cap resmi
2. Data Peserta Didik
* Nama lengkap sesuai akta lahir
* NISN, tempat tanggal lahir, dan nomor peserta ujian
3. Daftar Nilai
* Mata pelajaran sesuai kurikulum nasional
* Nilai akhir berupa angka dan huruf
* Informasi muatan lokal atau proyek penguatan profil pelajar Pancasila
4. Legalitas
* Tanda tangan kepala sekolah
* Cap sekolah
* Tanggal terbit dokumen
5. Catatan Tambahan (Opsional)
* Prestasi siswa, proyek akhir, atau portofolio
Berikut panduan praktis untuk menyusun transkrip nilai tahun ajaran 2024/2025:
1. Login ke Portal e-Ijazah
* Buka laman resmi: [https://ijazah.kemdikbud.go.id](https://ijazah.kemdikbud.go.id)
* Gunakan akun operator sekolah yang sudah terdaftar
2. Pilih Menu “Transkrip Nilai”
* Klik “Transkrip Nilai”
* Pilih tahun ajaran aktif 2024/2025
3. Sinkronisasi Data
* Sistem akan menarik data siswa dari Dapodik
* Periksa kembali kesesuaian data siswa sesuai dokumen resmi
4. Input Nilai
* Masukkan nilai akhir tiap mata pelajaran
* Gunakan format angka dan huruf
* Pastikan nilai sesuai hasil rapor dan kebijakan KKM
5. Lengkapi Informasi Tambahan
* Isikan proyek profil pelajar Pancasila
* Tambahkan catatan prestasi akademik atau non-akademik
6. Verifikasi dan Validasi
* Periksa ulang seluruh data
* Gunakan fitur pratinjau sebelum menyimpan
* Klik “Simpan dan Validasi” jika sudah sesuai
7. Cetak dan Tandatangani
* Unduh transkrip dalam format PDF
* Tandatangani dan beri cap resmi
* Kirim bersama ijazah ke peserta didik
Saat menyusun transkrip nilai, beberapa kesalahan yang sering terjadi di antaranya:
* Nama siswa tidak sesuai akta lahir
* Nilai belum final atau tidak konsisten dengan rapor
* Lupa mencantumkan muatan lokal atau proyek khusus
* Tidak menggunakan format resmi dari Kemendikbudristek
* Transkrip belum ditandatangani kepala sekolah atau belum dicap
* Gunakan template resmi dari sistem e-Ijazah
* Jangan menambahkan format atau elemen di luar ketentuan
* Simpan salinan digital dan fisik sebagai dokumentasi
* Perbarui data siswa secara berkala di Dapodik agar integrasi sempurna
Penutup
Dengan diberlakukannya sistem e-Ijazah 2025, digitalisasi pendidikan di Indonesia melangkah ke tahap yang lebih maju.
Anda, sebagai bagian dari satuan pendidikan, berperan penting memastikan dokumen yang diterbitkan akurat, sah, dan sesuai regulasi.
Panduan ini bisa menjadi rujukan praktis dalam menjalankan proses tersebut secara profesional dan terstruktur.***