SERAYUNEWS – Masyarakat Kabupaten Banyumas diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan. Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan sanksi tegas terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Penerapan sanksi gembok kendaraan bakal diberlakukan di wilayah Kabupaten Banyumas. Saat ini peraturan tersebut sedang digodok untuk dimatangkan. Ditargetkan bulan Agustus sudah mulai direalisasikan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menjelaskan penerapan sanksi gembok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Perdanya sudah ada, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2024. Ini merupakan gabungan dari perda sebelumnya tentang parkir dan lalu lintas jalan,” kata Tomi, Senin (09/06/2025).
Penerapan saksi gembok kendaraan diberlakukan dengan pertimbangan sebagai upaya penertiban. Melalui saksi tegas seperti itu diharapkan bisa menjadi perhatian masyarakat dan memahami konsekuensinya.
“Saat ini kami terus lakukan sosialisasi. Kalau masih membandel, sementara ini kami kempeskan ban kendaraan pelanggar,” ujarnya.
Tak hanya sebatas digembok saja, bagi pelanggar juga akan dikenai denda berupa uang. Untuk membuka gembok, ditetapkan besarannya Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.
“Denda dan penggembokan ini diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelanggar,” ujar Tomi.
Penerapan sanksi ini juga dibarengi dengan peningkatan patroli rutin oleh petugas Dishub. Gunanya adalah memantau kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu lalu lintas, terutama di titik-titik rawan pelanggaran parkir.