SERAYUNEWS – Persoalan status tanah Lapangan Besar Cilongok, Kabupaten Banyumas, kembali memanas. Perwakilan ahli waris tanah memasang plang bertuliskan “Tanah Sengketa, Tidak Boleh untuk Aktivitas” di pintu masuk lapangan pada Kamis (21/8/2025).
Aksi itu mereka sebut sebagai bentuk perlawanan terhadap klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP).
Achmad Tamami, perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa plang tersebut menjadi simbol penolakan atas klaim sepihak yang masih berlaku hingga kini.
Padahal, menurutnya, asal-usul tanah Lapangan Besar Cilongok sudah mereka sampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Banyumas dan Pemerintah Desa Cilongok.
“Ini adalah bentuk ekspresi kami. Sertifikat hak pakai belum dicabut, padahal kami sudah menjelaskan asal-usul tanah Lapangan Besar Cilongok,” kata Tamami.
Ia menambahkan, perjuangan para ahli waris akan terus dilakukan agar hak kepemilikan tanah sah milik keluarganya dan enam keluarga lain dikembalikan.
“Kami telah menempuh jalur hukum dan tidak akan berhenti hingga sengketa ini diselesaikan sesuai tuntutan kami,” tegasnya.
Sebagai penguat, Tamami mengutip prinsip hukum dari Prof. Yudhie Haryono: salus populi suprema lex esto—keselamatan dan kebahagiaan rakyat adalah hukum tertinggi.
Selain protes dengan plang, ahli waris juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi pertanahan di Desa Cilongok. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ananto Widagdo SH SPd, Muhammad Zafar SH, dan Brilian Andrie Jatmiko SH, menemukan kejanggalan dalam Buku C Desa yang seharusnya memuat catatan kepemilikan tanah Lapangan Besar Cilongok.
Saat dibuka pada Kamis (14/8/2025), tidak ditemukan satu pun nama pemilik tanah tercatat dalam buku tersebut. Bahkan, terdapat penomoran halaman yang tidak berurutan.
“Kami menduga ada penghilangan lembaran pada tahun penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Hilangnya halaman-halaman penting ini bukan hal biasa, melainkan indikasi adanya upaya penghapusan data demi penerbitan SHP,” ujar Ananto.
Menurutnya, penomoran yang tidak berurutan masih bisa dimaklumi jika memang utuh. Namun, hilangnya halaman yang berisi riwayat kepemilikan tanah sangat mencurigakan.
“Halaman yang hilang kemungkinan besar berisi riwayat kepemilikan tanah. Itu adalah kunci untuk mengungkap kebenaran asal-usul lahan ini,” tambahnya.