SERAYUNEWS-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Jumat (16/05/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini upaya untuk memastikan terlaksananya pembangunan hukum di wilayah.
Lebih luas, Delmawati menjelaskan bahwa salah satu fokus program Pembinaan Hukum Nasional di Tahun 2025 adalah Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Delmawati juga mengungkapkan, di Wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 551 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum.
“Dan terhadap 551 Desa/Kelurahan tersebut akan diprioritaskan untuk pembentukan Posbankum yang akan dijalankan atau melibatkan paralegal bersertifikat atau anggota kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) Desa/Kelurahan,” terang Delmawati.
Dia mengatakan, saat ini pembentukan Posbankum di Desa/Kelurahan wilayah Jawa Tengah sebarannya belum merata. “Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu Pemerintah Daerah untuk duduk bersama, menyamakan persepsi serta berdiskusi dalam mendukung program pembentukan Posbankum,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo memaparkan, pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat seluruh Indonesia.
“Peran nyata Paralegal dan Kelompok Kadarkum dalam Posbankum Desa/Kelurahan dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada tingkat Desa/Kelurahan dilakukan melalui pemberian informasi hukum, layanan konsultasi hukum, tersedianya balai penyelesaian konflik/perkara,” papar Heni.
“Yang bertujuan mediasi secara damai, serta rujukan kepada advokat yang berada pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH),” tambahnya.
Konkretnya, papar Heni, Posbankum Desa/Kelurahan diintegrasikan dalam Pos Pelayanan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sebagai pilot project sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap Kecamatan, sehingga masyarakat Desa/Kelurahan dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan.
Kakanwil Heni menekankan, agar program Posbankum Desa/Kelurahan dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan paralegal kompeten yang akan ditempatkan di Posbankum Desa/Kelurahan.
“Oleh karena itu pada bulan Februari lalu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerjasama dengan OBH di Jawa Tengah telah mengadakan pelatihan paralegal serentak angkatan I melalui daring,” jelas Heni.
Dia mengatakan, pelatihan bertujuan untuk memberikan kompetensi pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal agar dapat ditempatkan di Posbankum Desa/Kelurahan. “Dan saat ini telah dibuka dan masih berlangsung pendaftaran untuk Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II yang difokuskan bagi anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau Binaan Sadar Hukum, untuk ditempatkan sebagai Paralegal di Posbankum Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing,” imbuhnya.
Sebagai gambaran, hingga hari ini terdapat 221 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Jawa Tengah dan masih ada 109 (Seratus Sembilan) Desa/Kelurahan Sadar Hukum menunggu peresmian namun telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2021 dan 2023.
Masih ada juga 221 Desa/Kelurahan Binaan yang terus dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.
Dari 551 (Lima Ratus Lima Puluh Satu) Kepala Desa/Lurah tersebut ada yang sudah mengikuti Paralegal Justice Awards Tahun 2023 dan 2024 serta banyak yang telah terdaftar untuk mengikuti kegiatan Peacemaker Training Tahun 2025 yang akan segera dilaksanakan.
Keseluruhan Kepala Desa/Lurah tersebut diundang pada kegiatan pagi ini baik secara luring maupun daring.
Untuk diketahui, Rakor ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung serta sarana diskusi terkait program pembinaan hukum khususnya di wilayah Jawa Tengah, meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan dan . menjadi sarana kerja sama/sinergitas bagi Pemerintah Daerah dan Kemenkum Jateng terkait program pembinaan hukum khususnya pembentukan Posbankum.
Rakor dilaksanakan secara luring dan daring. Diikuti oleh 35 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Camat di wilayah Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum serta 330 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Diikuti juga oleh 221 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, 21 Peserta Paralegal Justice Award 2023 dan 2024, serta 87 Peserta Peacemaker Training 2025.