SERAYUNEWS- Pejabat desa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih apakah boleh?
Dalam upaya memperkuat ekonomi desa, pemerintah Indonesia telah menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Namun, terdapat ketentuan khusus mengenai siapa yang dapat menjadi pengurus koperasi ini.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Harapannya koperasi ini dapat membantu masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan, mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, dan mendapatkan layanan kesehatan.
2. Menciptakan Lapangan Kerja
Dengan berbagai unit usaha seperti apotek, klinik, unit simpan pinjam, dan pengadaan sembako, koperasi ini dapat menciptakan peluang kerja di tingkat lokal.
3. Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memberikan pelayanan yang efisien kepada masyarakat, termasuk dalam hal distribusi barang dan jasa.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi
Melalui koperasi, masyarakat didorong untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, sehingga memperkuat solidaritas sosial dan gotong royong.
5. Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
Koperasi Merah Putih juga bertujuan untuk memodernisasi manajemen koperasi, sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
6. Menekan Harga di Tingkat Konsumen dan Meningkatkan Harga di Tingkat Petani
Dengan memperpendek rantai pasok dan mengurangi peran tengkulak, sehingga koperasi ini dapat menstabilkan harga bagi konsumen dan meningkatkan pendapatan petani.
7. Meningkatkan Inklusi Keuangan
Selain itu, koperasi ini juga berfungsi sebagai lembaga keuangan bagi anggotanya, memberikan akses pinjaman dan layanan keuangan lain yang lebih terjangkau.
8. Memperkuat Swasembada Pangan dan Pemerataan Ekonomi
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa, yang dapat memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terdapat larangan bagi pejabat desa untuk menjabat sebagai pengurus Kopdes MP.
Hal ini ditegaskan dalam beberapa sumber:
Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.
Meskipun ada larangan menjadi pengurus, pejabat desa masih memiliki peran dalam koperasi, yaitu sebagai pengawas.
Ketua pengawas koperasi berasal dari kepala desa atau lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.
Kesimpulan
Pejabat desa tidak boleh menjadi pengurus Koperasi Merah Putih untuk memastikan pengelolaan koperasi yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Namun, mereka tetap memiliki peran penting sebagai pengawas untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip yang telah ditetapkan.
Demikian informasi tentang pejabat desa menjadi pengurus Koperasi Merah Putih boleh atau tidak.***