SERAYUNEWS-Polres Purbalingga telah mengamankan S (45) warga Desa Majapura Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga yang merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online AM (54). Pelaku yang merupakan residivis dan terancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup sempat melarikan diri hingga ke Ngawi, Jawa Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasatresrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dalam konferensi pers, di aula Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025). “Pelaku membunuh korban karena modus ingin menguasai mobilnya. Pelaku mengalami kesulitan ekonomi,” terangnya.
Disampaikan, pelaku berkenalan dengan korban beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi. Menurut keterangan pelaku, dia sudah merencanakan upaya pembunuhan untuk menguasai mobil korban. “Makanya dia berpura-pura meminta korban yang merupakan sopir taksi online mengantarnya ke objek wisata Guci di Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Pelaku dan korban berangkat menggunakan mobil korban. Pelaku lalu mengajak korban mampir ke penggilingan batu di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol. Alasannya ada teman pelaku yang hendak ikut. Sesampainya di lokasi penggilingan batu, pelaku menghabisi nyawa korban.
“Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan batu yang sudah disiapkan pelaku,” ujarnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku tidak jadi membawa kabur mobil milik korban. Pasalnya pelaku tidak bisa mengendarai mobil korban. Makanya kunci mobil dibuang dan pelaku melarikan diri. Pelaku juga sempat bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi. “Namun akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” lanjutnya.
Pelaku sebelumnya juga pernah dihukum karena kasus pencurian. Berdasarkan proses penyidikan pelaku diancam dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KHUP. Ancaman hukumannnya pidana mati atau seumur hidup. “Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap pembunuhan sopir taksi online berinisial AM (54) yang mayatnya ditemukan di penggilingan batu Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Polisi juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Mayat AM pertama kali ditemukan pada Jumat pagi (11/7/2025) tanpa identitas. Ia tergeletak di area penggilingan batu.
Di lokasi yang tak jauh dari mayat, polisi juga menemukan sebuah mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi R-1625-K yang terparkir di pinggir jalan.