SERAYUNEWS – Ratusan driver ojek online yang melangsungkan aksi damai di Purwokerto, ditemui oleh Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie. Mereka diberikan kesempatan melangsungkan audiensi di Pendopo Si Panji, bersama Sekda, Dishub, dan anggota DPRD.
Sekda Agus, menyampaikan, Pemkab siap untuk memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan driver ojol. Pemkab akan mendukung sesuai kapasitasnya, atas perjuangan dari para driver ojol. Salah satunya adalah dengan mengomunikasikan dengan DPR RI.
“Saya ikut mendorong agar UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan direvisi. Kontradiktifnya hanya mengatur roda empat untuk angkutan, tapi roda dua tidak boleh untuk angkutan umum. Padahal aplikator justru banyak angkutan roda dua,” katanya, usah menemui aksi massa, di depan Pendopo Si Panji Purwokerto, Selasa (20/05/2025).
Pihaknya mengatakan akan membantu memfasilitasi perwakilan ojol ke pusat dan dipertemukan ke Komisi V DPR RI.
“Saat ini adalah saat yang tepat untuk mengakomodir permintaan driver karena sekarang di tingkat nasional sedang ada revisi tentang UU No. 2 tahun 2009 tentang LLAJ. Selama ini aplikator tidak pernah diatur oleh pemerintah termasuk penetapan tarif,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan driver ojek online (ojol) di Banyumas Raya, baik R2 maupun R4, menggelar aksi damai, Selasa (20/05/2025). Titik kumpul pertama ada di ruas jalan S Parman, yang kemudian dilanjut konvoi menuju Alun-alun Purwokerto.
Ratusan driver ojek online (ojol) se-Banyumas Raya ini terdiri dari berbagai aplikator seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, Maxim, dan InDriver.
Penanggung jawab aksi, Arbi Rusmana, mengatakan secara nasional ada 4 tuntutan yang dibawa pada aksi tersebut.
Masing-masing kenaikan tarif layanan untuk penumpang, regulasi pengantaran barang dan makanan, lalu tarif bersih ASK, serta menuntut regulasi undang-undang transportasi online.
“Kemudian kami juga menuntut untuk menghapus sistem yang merugikan driver. Tiga tuntutan tambahan dari kami hapus sistem beta, sistem slot, dan hapus sistem hemat berbayar,” kata Arbi, Selasa siang.
Mengenai nasib para driver Ojol, lanjut Arbi, Kementerian Perhubungan selama ini tidak peduli. Selama beroperasi menjalankan profesi tersebut, seolah tidak ada perlindungan. Termasuk dalam penentuan terkait tarif.
“Muaranya revisi undang-undang transportasi karena regulasi yang sekarang ini tidak berpihak ke kita. Melainkan membiarkan aplikator menentukan tarif dan potongan secara liar jadi benar-benar tidak adil regulasi yang secara ibaratnya dari 2018 sampai 2025, kementrian perhubungan tidur pulas, tidak peduli terhadap mitra yang benar-benar yang mengais rejeki di jalan,” katanya.