SERAYUNEWS – Pemkab Purbalingga menggelar Sarasehan Tematik bertajuk Amankan Bantuan Negara untuk Penerus Bangsa Kita bersama para kepala sekolah di lingkungan Pemkab Purbalingga, di Pendopo Dipokusumo, Kamis (22/5/2025). Sarasehan ini menghadirkan influencer Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, seorang aktivis dan pemerhati layanan publik, sebagai narasumber utama.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif dalam sambutannya menyatakan, melalui kehadiran Bro Ron yang juga influencer dapat membantu membuka pikiran para kepala sekolah tentang pengelolaan KIP dan PIP (Program Indonesia Pintar) di Kabupaten Purbalingga.
“Saya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta sarasehan yang merupakan para penyelenggara layanan pendidikan, agar pelayanan pendidikan di Purbalingga dapat semakin baik dan adil,” katanya.
Bupati Fahmi menyampaikan bahwa pada tahun 2024 jumlah penerima KIP di jenjang SD sebanyak 23.559 siswa dan jenjang SMP sebanyak 8.763 siswa, dengan besaran bantuan yang bervariasi tergantung tingkat kelas. Untuk tahun 2025, jumlah penerima KIP diusulkan meningkat menjadi 24.563 siswa SD dan 9.048 siswa SMP.
“Peningkatan ini harus kita kawal dan perlu dievaluasi apakah sudah memenuhi azas keadilan dan pemerataan atau belum, agar di tahun 2026 kita dapat mengambil langkah yang lebih tepat,” katanya.
Dalam paparannya, Bro Ron menjelaskan berbagai aspek kerawanan dalam pengelolaan PIP yang kerap menjadi temuan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah harus mematuhi Persekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 dan menghindari praktik penahanan buku tabungan atau kartu ATM penerima PIP.
“Saya pernah temui sekolah yang kepala sekolahnya tidak mengetahui gerakan operatornya. Di lemarinya operator ditemukan 130 buku tabungan PIP,” katanya.
Bro Ron meminta kepala sekolah memastikan pencairan PIP langsung diterima orang tua siswa, tidak hanya melalui operator. Sekolah juga wajib menyosialisasikan penggunaan dana PIP dan mendorong wali siswa membuat laporan belanja sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Bilang saja (ke wali siswa), kalau nggak dilaporkan nanti ke depan tidak terima bantuan lagi. Kalau bapak/ibu sampaikan seperti itu dengan niat baik saya yakin orang tuanya itu akan membuktikannya. Sebab mereka sekali dapat itu tidak mau berhenti dapat,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pemotongan dana PIP, meski hanya Rp1. Kepala sekolah juga tidak boleh terpengaruh desakan pihak lain dalam menentukan penerima bantuan selama tidak layak menerima.
“Sekolah wajib menyampaikan penerima PIP kepada peserta didik melalui surat pemberitahuan, pengumuman daftar penerima di papan pengumuman atau publikasi lainnya di media sosial,” katanya.
Ia juga menganjurkan adanya berita acara serah terima bantuan sebagai bentuk transparansi dan perlindungan dari oknum yang ingin memeras dengan mencari-cari kesalahan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi dalam kesempatan yang sama menegaskan pihaknya selalu menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para operator sebelum masa pencairan PIP. “Saya juga sering sidak ke sekolah-sekolah terkait bagaimana PIP dan sebagainya,” imbuhnya.