SERAYUNEWS – Kasus pembunuhan balita berusia 3 tahun di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kembali memicu gelombang emosi publik.
Tim penasehat hukum keluarga korban mendatangi Polresta Cilacap, Kamis (21/8/2025), untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai harapan keluarga sekaligus desakan masyarakat.
Penasehat hukum keluarga korban, Mohamad Nabawy, menegaskan pihaknya mengawal kasus ini agar penyidik serius menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal.
“Untuk hari ini yang kita lakukan adalah bagian pengawalan perkara ini. Kami adalah pemegang kuasa dari ayah korban, Mas Deni, yang dipercaya untuk mengawal perkara ini,” ujarnya.
Nabawy menyebut kasus ini sudah menjadi atensi publik, sehingga penyidik wajib menerapkan pasal dengan ancaman hukuman paling berat.
“Kedatangan kami ke Polresta Cilacap adalah memastikan perkara ini berjalan sesuai keinginan keluarga juga publik. Karena perkara ini menjadi sorotan banyak orang,” tegasnya.
Saat ini, tersangka laki-laki berinisial FA (21) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto UU Perlindungan Anak. Namun, peran ibu korban, RI (24), masih dalam pendalaman penyidik.
“Untuk yang perempuan masih didalami, apakah ada kaitannya dengan pasal 340 atau tidak,” kata Nabawy.
Nabawy mengapresiasi langkah kepolisian yang menilai perbuatan FA sudah masuk kategori pembunuhan berencana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Cilacap yang sudah sependapat bahwa perbuatan ini dilakukan secara terencana dan relevan dikenakan Pasal 340,” ungkapnya.
Meski begitu, pihak keluarga berharap lebih. Mereka berencana mengirim surat resmi ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar sidang kasus ini mendapat perhatian khusus.
“Kami punya target pelaku agar diberi hukuman mati,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (7/8/2025), ketika balita berinisial AK tewas diduga akibat dianiaya oleh kekasih gelap ibunya. Tragisnya, sang ibu diduga mengetahui bahkan membiarkan peristiwa keji itu terjadi.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan mengguncang nurani masyarakat.
Saat ini, berkas perkara masih dalam pemberkasan dan diperkirakan pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.