SERAYUNEWS– Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik baru melalui Jalur Afirmasi Prioritas Kedua pada SPMB 2025, mulai 23 Juni 2025.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, SMA, dan SMK. Termasuk sekolah swasta dalam skema SPMB Bersama Tahap Kedua.
Jalur ini pemerintah rancang untuk memberikan akses lebih adil bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, buruh, mitra Transjakarta, hingga pemegang bantuan sosial pendidikan, demi memastikan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Melansir keterangan di Instagram Disdik DKI Jakarta, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai pembukaan pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua dan persyaratannya:
1. Pemegang Kartu Bantuan Pendidikan
Calon murid baru jenjang SD wajib memiliki Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Calon murid baru jenjang SMP, SMA, dan SMK harus menjadi pemegang aktif Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 tahun 2025 atau terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
2.Anak dari Pekerja atau Buruh
Anak dari pekerja atau buruh yang mendapat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
3. Anak Mitra Transjakarta
Anak dari sopir mitra Transjakarta (terutama pengemudi bus kecil) yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta.
4. Tercatat dalam Data DTKS
Semua peserta yang mengikuti jalur ini wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai bentuk validasi kondisi ekonomi keluarga.
Jalur ini ditujukan untuk:
1. Meningkatkan akses pendidikan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
2. Memberikan afirmasi dan dukungan kepada kelompok rentan dan pekerja informal.
3. Menyelaraskan bantuan sosial seperti KJP, PIP, dan DTKS dengan kebijakan penerimaan sekolah negeri.
1. Pendaftaran Dibuka: Mulai 23 Juni 2025
2. Jenjang yang Dilayani: SD, SMP, SMA, dan SMK
3. Termasuk: Sekolah Negeri dan Swasta dalam SPMB Bersama Tahap 2
1. Jika hanya punya DTKS tapi tidak punya KJP atau PIP, apakah bisa?
Belum tentu. Harus memenuhi syarat minimal KJP Plus aktif atau PIP untuk jenjang SMP ke atas.
2. Anak saya sudah diterima jalur prestasi, apakah KJP masih berlaku?
Selama sekolah barunya terdaftar dalam sistem KJP dan siswa masih memenuhi syarat, maka KJP tetap bisa berlanjut.
3. Bagaimana mengetahui sekolah mana yang masuk zonasi?
Silakan akses situs resmi disdik.jakarta.go.id atau akun media sosial resmi Disdik DKI Jakarta.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua SPMB 2025 merupakan solusi inklusif bagi masyarakat rentan untuk bisa mengakses pendidikan negeri dan swasta di DKI Jakarta.
Pastikan data anak sudah masuk dalam DTKS dan bantuan pendidikan seperti KJP atau PIP aktif.
Jangan lewatkan pendaftarannya mulai 23 Juni 2025, dan siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan!