SERAYUNEWS – Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial ER alias Dongkel (45), warga Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,17 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.15 WIB di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,17 gram. Barang bukti itu disembunyikan di dalam celana panjang tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Selasa (26/8/2025).
Pesanan dari HFZ yang Masih Buron
Dari hasil interogasi, Dongkel mengakui sabu tersebut miliknya. Barang haram itu merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ, yang kini masih dalam pencarian polisi.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 kartu ATM BCA, 1 unit handphone merk VIVO V2027 warna biru, dan 1 botol plastik berisi sampel urine milik tersangka.
Saat ini Dongkel ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.