SERAYUNEWS – Kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Raya Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Selasa malam (10/6/2025).
Seorang pengemudi mobil Honda Brio menabrak empat mobil dan dua sepeda motor sebelum akhirnya tercebur ke selokan.
Polisi mengungkap, pelaku dalam kondisi mabuk dan dipengaruhi obat penenang saat mengemudi.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Ayu, dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025), mengungkapkan bahwa pelaku adalah JEP (21), warga Kabupaten Banyumas. Ia mengemudikan mobil Honda Brio B-1038-DZI dalam keadaan tidak sadar penuh.
“Pengemudi mobil ini setelah diperiksa, berada dalam pengaruh obat penenang,” terangnya.
Kecelakaan bermula saat JEP melaju dari arah utara ke selatan dan menabrak mobil Grand Max Blind Van B-9698-XE milik Dimas Fawwas (22) yang sedang terparkir di sisi timur jalan. Tabrakan mengenai bagian belakang kanan mobil Grand Max tersebut.
Setelah itu, mobil Brio melaju tidak terkendali ke arah utara dan menabrak dua sepeda motor: R-4226-GV milik Muhammad Irham (19) dan Yamaha Vixion G-2237-YW yang dikendarai Apriliyanto (42).
Brio terus melaju hingga menghantam Grand Max B-2293-SHW yang dikendarai Wahidin (45), lalu Toyota Innova R-1399-IC milik Paiman (63), dan terakhir menabrak Toyota Calya R-1008-NC milik Hardian Dwi Kurnianto (43).
“Setelah melakukan tabrakan beruntun, mobil Brio lantas masuk selokan air yang ada di sebelah barat jalan tersebut,” lanjut AKP Kumala.
Kecelakaan ini menyebabkan dua pengendara motor mengalami luka lecet dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara itu, pengemudi Honda Brio langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Polisi menjerat JEP dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini kasus tabrakan beruntun ini sedang kami tangani,” imbuh Kumala.
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat bahwa mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat penenang sangat membahayakan nyawa banyak orang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi tidak sadar atau lelah berat.