SERAYUNEWS– Ribuan pelajar dan orang tua/wali murid di seluruh Provinsi Jawa Tengah akhirnya mendapat kabar yang mereka nanti-nantikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah secara resmi mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri, Sabtu, (21/6/2025) malam.
Pengumuman hasil seleksi ini tersedia secara online dan dapat calon murid baru (CMB) akses mulai pukul 23.59 WIB semalam, melalui situs resmi SPMB Jateng. Para peserta diimbau segera mengecek hasilnya untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas waktu.
Melansir Instagram Disdikbud Jateng, berikut informasi selengkapnya mengenai pengumuman hasil SPMB 2025 Jateng yang sudah tayang dan jadwal daftar ulangnya:
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, tahap berikutnya adalah daftar ulang ke sekolah yang menerima. Proses ini CMB lakukan secara langsung (luring/offline).
Proses ini akan berlangsung selama empat hari, yakni:
Waktu : Tanggal 23, 24, 25, dan 30 Juni 2025
Lokasi: Langsung ke sekolah tempat CMB diterima
Daftar ulang bersifat wajib. Peserta yang tidak hadir dan tidak menyerahkan berkas pada jadwal tersebut akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis, sehingga posisi mereka bisa diisi oleh peserta cadangan.
Agar proses daftar ulang berjalan lancar, peserta diminta membawa sejumlah dokumen penting. Berikut daftar lengkapnya:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3. KTP Orang Tua/Wali
4. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah SMP/MTs
5. Bukti Pengumuman Kelulusan SPMB (bisa dicetak dari web)
6. Formulir Pendaftaran (jika disyaratkan sekolah)
7. Fakta Integritas (biasanya diberikan saat verifikasi awal)
8. Buku Rekening PIP/KIP (jika mendaftar melalui jalur afirmasi dengan bantuan pemerintah)
9. Surat Keterangan Tidak Mampu (jika tidak memiliki PIP/KIP, tetapi dinyatakan lolos jalur afirmasi)
Catatan: Jika saat verifikasi berkas dilakukan di sekolah A, namun dinyatakan diterima di sekolah B, maka peserta langsung melakukan daftar ulang di sekolah B. Tidak perlu kembali ke sekolah verifikasi.
1. Apakah daftar ulang bisa dicicil?
Untuk urusan pembayaran (jika ada), langsung konsultasikan ke sekolah. Beberapa sekolah memberi kebijakan fleksibel, tergantung kondisi siswa.
2. Kalau status diterima lewat jalur afirmasi tapi tidak punya PIP/KIP?
Tetap bisa daftar ulang. Bawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau rekomendasi dari sekolah asal.
3. Apakah daftar ulang dilakukan online?
Tidak. Semua proses daftar ulang dilakukan secara langsung (offline) ke sekolah masing-masing.
4. Bagaimana dengan siswa cadangan?
Jika ada peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, kuota akan dibuka untuk siswa cadangan. Silakan pantau informasi resmi dari sekolah tujuan atau Disdikbud Provinsi.
5. Tanggal 26–29 Juni apakah sekolah buka?
Tanggal tersebut tidak termasuk hari daftar ulang. Gunakan untuk melengkapi dokumen, istirahat, atau berkonsultasi ke sekolah bila ada kekurangan.
Pihak Disdikbud Jateng melalui akun resmi @pdkjateng menyampaikan selamat kepada peserta yang lolos. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, doa, dan dukungan keluarga. Diharapkan seluruh peserta bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah baru, mematuhi ketentuan, dan memulai tahun ajaran baru dengan semangat baru.
Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati. Masih ada banyak jalur pendidikan lain yang bisa diambil, termasuk sekolah swasta berkualitas, program kejar paket, atau pelatihan vokasi.
Untuk menjawab pertanyaan peserta, Disdikbud Jateng membuka berbagai kanal informasi:
Instagram: @pdkjateng
Website Resmi: pdk.jatengprov.go.id
Hotline Bantuan: Tersedia di laman resmi saat jam kerja
Momentum pengumuman dan daftar ulang ini menandai langkah awal masa depan pendidikan siswa di Jawa Tengah.
Proses yang transparan dan akuntabel ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jateng dalam memberikan akses pendidikan merata dan berkualitas.
Jangan lupa sebarkan informasi penting ini kepada teman, saudara, dan tetangga yang mengikuti SPMB 2025. Jangan sampai ada yang terlewat!